Kamis 30 Jan 2020 15:33 WIB

Sidang Putusan Lutfi Penuh Sesak

Teriakan takbir terdengar dari pengunjung yang juga pendukung Lutfi.

Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) menyapa pendukungnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Terdakwa kasus unjukrasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) menyapa pendukungnya sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir seratusan orang menyesaki ruang Kusuma Atmajaya 3 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, jelang putusan kasus Dede Luthfi Alfiandi (20), Kamis (30/10).

Para pengunjung terus berdesakan untuk masuk, sebelum sidang putusan yang dijadwalkan direncanakan pukul 14.30 WIB.

Baca Juga

Teriakan takbir dari para pengunjung yang juga pendukung Lutfi sesekali dilakukan, yang diselingi teriakan yel-yel "Bang Japar" organisasi pemberi dukungan ke Luthfi.

Di dalam ruangan terlihat pula Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar. Sehari sebelumnya, saat pembacaan dakwaan, aktivis Sri Bintang Pamungkas turut menyaksikan proses persidangan.

Pada Rabu (29/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra menuntut terdakwa kasus dugaan melawan polisi Dede Luthfi Alfiandi (20) dengan empat bulan penjara.

"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Sementara itu, Hakim Ketua Bintang Al menyatakan pihaknya akan menimbang tuntutan JPU tersebut. Ia akan membacakan putusan perkara itu pada Kamis 30 Januari 2020.

"Kamis 30 Januari 2020 agenda persidangannya adalah pembacaan putusan," kata Bintang menutup sidan

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement