REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh pasar tradisional di DKI Jakarta yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya akan menerapkan kebijakan bebas kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini akan dimulai Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. Peraturan berlaku untuk seluruh pelaku usaha di lingkungan pasar rakyat.
"Pengelola pasar rakyat juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di lingkungan pasar rakyat yang dikelolanya mengenai kebijakan ini," kata Andono, Kamis (30/1).
Selain itu, lanjut Andono, pelaku usaha di pasar rakyat wajib untuk tidak menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Penjual wajib menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada para konsumennya.
Sementara itu, Direktur Usaha dan Pengembangan Perumda Pasar Jaya, Anugrah Esa, mengatakan, per 1 Juli 2020 seluruh pasar tidak ada lagi yang menggunakan kantong plastik sekali pakai. Pihaknya meminta pedagang untuk segera mulai lakukan sosialisasi dan kampanye.
"Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah. Jika gerakan ini dimulai di pasar-pasar tradisional, kita akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta," katanya.