Kamis 30 Jan 2020 15:56 WIB

Korban Prostitusi Apartemen Kalibata Putus Sekolah

Faktor ekonomi juga jadi alasan para korban prostitusi Kalibata lari dari rumah.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
Polisi menyebut, terdapat tiga korban dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka adalah JO (15 tahun), AS (17), dan NA (15), yang diduga sudah putus sekolah (Foto: ilustrasi prostitusi anak)
Foto: blogspot.com
Polisi menyebut, terdapat tiga korban dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka adalah JO (15 tahun), AS (17), dan NA (15), yang diduga sudah putus sekolah (Foto: ilustrasi prostitusi anak)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut, terdapat tiga korban dalam kasus prostitusi anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Mereka adalah JO (15 tahun), AS (17), dan NA (15), yang diduga sudah putus sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama, mengatakan, para korban itu tergiur dengan iming-iming para tersangka yang menjanjikan pekerjaan dengan uang banyak. Selain itu, jelas Bastoni, faktor bosan tinggal dengan orang tua juga menjadi alasan bagi para korban percaya terhadap tipu muslihat para tersangka.

Baca Juga

"Iya, rata-rata korban putus sekolah, karena faktor ekonomi juga mereka bosan, lari dari orang tuanya," kata Bastoni saat dikonfirmasi, Kamis (30/1).

Bastoni menuturkan, hingga saat ini kepolisian baru menemukan tiga korban terkait kasus tersebut. Ia menyebut, pihaknya pun masih mendalami kasus ini untuk mengetahui ada atau tidaknya korban yang lain.

"Untuk sementara korban ada tiga (korban), tapi nanti akan kita kembangkan dari keterangan saksi-saksi maupun juga dari medsos, dari ponsel juga, kemungkinan juga dari pelaku lain yang pernah berhubungan dengan korban, nanti akan kita mintai keterangan," papar Bastoni.

Sementara itu, sambung dia, saat ini korban JO sedang menjalani perawatan medis akibat penganiayaan yang dilakukan para tersangka. Korban juga mendapatakan pengobatan psikis.

"Kemudian saat ini korban dalam proses pengobatan atau pendampingan untuk psikologi, trauma healing, juga untuk memperbaiki kesehatan dan kondisi kejiwaannya," imbuh Bastoni.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi kembali mengungkap praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Praktik itu dilakukan di tower Jasmine, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan dengan menggunakan aplikasi pesan singkat Michat.

Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kasus tersebut. Masing-masin berinisial AS (17 tahun), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19)

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76 C junto pasal 80 UU no 35 tahun 2004 dan Pasal 76 ayat 1 junto pasal 8 UU no 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak . Selain itu, mereka turut dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement