Kamis 30 Jan 2020 16:57 WIB

Jasamarga Sesuaikan Tarif Tol Gempol-Pandaan

Penyesuaian tarif Tol Gempol-Pandaan disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja memasang CCTV di depan pintu gerbang tol Gempol-Pandaan, di Kejapanan, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (13/2).
Foto: Antara/Audy Alwi
Pekerja memasang CCTV di depan pintu gerbang tol Gempol-Pandaan, di Kejapanan, Pasuruan, Jawa Timur, Jumat (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PASURUAN -- Direktur Utama PT Jasamarga Tol Gempol-Pandaan, Agung Widodo mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1250/KPTS/M/2019 akan diberlakukan penyesuaian tarif pada ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan. Penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan mulai 31 Desember 2020.

"Penyesuaian tarif disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, untuk penyesuaian tarif tol periode berikutnya dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan," ujar Agung melalui siaran persnya, Kamis (30/1).

Baca Juga

Agung menjelaskan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dimana evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai keputusan Menteri PUPR tersebut, lanjut Agung, ditetapkan golongan kendaraan dan besaran tarif tol pada Jalan Tol Gempol-Pandaan. Rinciannya, pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Gempol JC: Golongan I Rp 3.000, Golongan II Rp 5.000, Golongan III Rp 5.000, Golongan IV Rp 6.000, dan Golongan V 6.000.

Kemudian pengendara asal Gempol JC dengan tujuan Pandaan IC, untuk Golongan I Rp 8.500, Golongan II Rp 14.000, Golongan III Rp 14.000, Golongan IV Rp 17.500, dan Golongan V 17.500. Adapun, pengendara asal Gempol IC dengan tujuan Pandaan IC: Golongan I Rp 11.000, Golongan II Rp 18.500, Golongan III Rp 18.500, Golongan IV Rp 23.500, dan Golongan V 23.500.

Pada penyesuaian tarif tol ini terdapat penurunan tarif untuk Golongan III, Golongan IV, dan Golongan V yaitu tarif yang ditujukan untuk angkutan logistik. Penurunan tarif tol Golongan III dan Golongan IV rata-rata turun sebesar 11 persen, dan untuk Golongan V turun signifikan rata-rata sebesar 24 persen.

"Sebagai sosialisasi akan diberlakukannya tarif tol, anak usaha Jasa Marga, PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) selaku pengelola Jalan Tol Gempol-Pandaan menyebarkan informasi melalui media sosial, leaflet, spanduk, dan Variable Message Sign (VMS)" kata Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement