REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kamera tilang elektronik akan diterapkan secara resmi di tiga titik keramaian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam waktu dekat. Kamera tilang elektronik ini akan membidik tiga pelanggaran, yakni penggunaan sabuk pengaman, telepon genggam, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan tiga pelanggaran tilang elektronik tersebut untuk pengendara mobil. "Mobil dahulu. Pelanggarannya juga baru beberapa yang kami terapkan tilang elektronik, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, telepon genggam, kemudian berkendara dengan kecepatan tinggi," kata Hendra di Lapas Cikarang, Kamis (30/1).
Hendra menyebut pihaknya baru dapat menindak tiga jenis pelanggaran tersebut karena sistem tilang elektronik baru berjalan. Ia lantas mencontohkan penerapan tilang elektronik di Jakarta yang juga secara bertahap.
"Ke depan kami juga akan kembangkan (tilang elektronik) untuk naik-turun penumpang sembarangan, kemudian melanggar marka jalan. Kami akan kembangkan ke arah sana sehingga faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan itu bisa tereduksi," kata Hendra.
Soal mekanisme tilang, Hendra mengatakan bahwa tilang elektronik di Kabupaten Bekasi persis dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur. "Tilang akan dikirim ke rumah melalui pos atau lewat surat elektronik (e-mail). Fasilitas yang dilengkapi juga sama dengan yang ada di Jawa Timur maupun Polda Metro Jaya. Kami mengadopsi yang di sana," kata Kapolres.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah bekerja sama dengan pengadilan negeri dan kejaksaan. Blangko tilang yang ada sebagian salinan resmi dari tilang elektronik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan menghibahkan sejumlah kamera untuk tilang elektronik kepada pihak Polres Metro Bekasi. Hendra tidak tahu kapan persisnya pengadaan ini dilakukan mengingat cukup besarnya alokasi anggaran.
Kendati demikian, dia berharap hibah Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat secepatnya pada tahun ini. "Sudah ada kepastian dari pemda dan progresnya baik. Insya Allah dalam waktu dua minggu ke depan akan ada uji coba di satu titik awal," katanya.
Nantinya tilang elektronik akan diterapkan secara resmi di tiga titik di Kabupaten Bekasi, yakni di depan Sentra Grosir Cikarang (SGC), di depan Lippo Cikarang Mall, dan di depan bundaran golf Jababeka setelah uji coba dan sosialisasi terlebih dahulu.