REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kamera tilang elektronik akan diterapkan secara resmi di tiga titik keramaian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam waktu dekat. Kamera tilang elektronik ini akan membidik tiga pelanggaran, yakni penggunaan sabuk pengaman, telepon genggam, dan berkendara dengan kecepatan tinggi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya hanya akan memberlakukan tiga pelanggaran tilang elektronik tersebut untuk pengendara mobil. "Mobil dahulu. Pelanggarannya juga baru beberapa yang kami terapkan tilang elektronik, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman, telepon genggam, kemudian berkendara dengan kecepatan tinggi," kata Hendra di Lapas Cikarang, Kamis (30/1).
Hendra menyebut pihaknya baru dapat menindak tiga jenis pelanggaran tersebut karena sistem tilang elektronik baru berjalan. Ia lantas mencontohkan penerapan tilang elektronik di Jakarta yang juga secara bertahap.
"Ke depan kami juga akan kembangkan (tilang elektronik) untuk naik-turun penumpang sembarangan, kemudian melanggar marka jalan. Kami akan kembangkan ke arah sana sehingga faktor-faktor yang menyebabkan kemacetan itu bisa tereduksi," kata Hendra.