Kamis 30 Jan 2020 19:09 WIB

Koalisi Sipil: Nasib Ronny Sompie Berlaku untuk Yasonna

Yasonna dinilai ikut bertanggung jawab soal ketidakakuratan keberadaan Harun Masiku.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi angkat bicara terkait pemecatan direktur jendral imigrasi Ronny Sompie oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Mereka menilai, pemecatan serupa seharusnya juga dilakukan terhadap Yasonna.

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut dilakukan mengingat menteri merupakan sosok yang paling bertanggung jawab. Ronny Sompie diberhentikan menyusul ketidakakuratan informasi berkenaan dengan keberadaan Harun Masiku.

Baca Juga

"Kalau memecat Ronny Sompie maka seharusnya seluruh pihak yang mengonfirmasi keberadaan Harun harusnya kena hukum yang sama," kata Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).

Dia mengatakan, imigrasi merupakan lembaga yang berada di bawah Kemenkumham dengan Yasonna Laoly sebagai pucuk pimpinannya. Artinya kesalahan yang dibuat bawahannya itu juga merupakan kesalahan politikus PDIP tersebut sebagai atasanya.

Menurut Kurnia, disinformasi yang disampaikan Yasonna telah menghambat penanganan kasus korupsi suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan, informasi yang dilontarkan Yasonna membuat komisi antirasuah itu tidak bisa bergerak lebih cepat untuk memburu Harun Masiku.

Kurnia mengatakan, melihat hal tersebut maka koalisi meminta Yasonna mengundurkan diri atau dipecat oleh Presiden Joko Widodo. Menurutnya, sikap Yasonna bertentangan dengan semangat masyarakat Indonesia yang menginginkan agar perkara suap PAW itu segera dapat diselesaikan KPK.

Dia menegaskan, ICW tidak dalam posisi membela Ronny Sompie. Dia mengatakan, ICW bersama koalisi masyarakat sipil hanya menilai adanya pelanggaran yang telah dilakukan Yasonna.

Dalam kesempatan yang sama, Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mempertanyakan komitmen KPK dalam menyelesaikan kasus yang melilit bekas politisi PDIP tersebut. Dia melihat bahwa saat ini pergerakan komisi antirasuah sudah tersandera birokrasi akibat revisi undang-undang (UU) KPK.

Lebih jauh, dia juga menyoroti pembentukan tim gabungan independen bentukan Yasonna Laoly yang ditugaskan untuk mencari fakta-fakta akibat kesalahan informasi terkait posisi Harun Masiku. Dia mengatakan, tim gabungan itu seharusnya juga memeriksa Yasonna karena sudah berlaku tanpa koordinasi hingga menyebarkan kabar bohong.

"Kondisi itu juga diperparah dengan adanya conflict of interest yang kental ketika dia menghadiri konferensi pers pembentukan tim hukum PDIP," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement