Kamis 30 Jan 2020 19:10 WIB

Sekda: Gubernur tak Bisa Intervensi Revitalisasi Monas

Sekda menyebut Pemprov DKI termasuk Gubernur hanya mengikuti aturan Pusat

Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik proyek revitalisasi Monas masih berlanjut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan pemerintah pusat dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dengan Menteri PU.

Mensetneg meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek ini, namun Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Syaefullah mengatakan Gubernur tidak bisa mengintervensi proyek yang sedang berjalan.

Syaefullah mengatakan Pemprov DKI termasuk Gubernur mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat. Terkait permintaan pemerintah pusat agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan proyek revitalisasi Monas yang sedang berjalan, Syaefullah menyebut hal itu tidak bisa dilakukan Gubernur DKI.

"Ini sudah menjadi kegiatan, Gubernur dan Sekda tidak bisa intervensi itu. Jadi yang mengeksekusi itu adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sebagai PA alias pengguna anggaran," ujar Syaefullah kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (30/1).

Kemudian, papar dia, ada eselon III di bawahnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), terus di bawahnya adanya pejabat Pembuat komitmen (PPK) yang bertanggung jawab terhadap komitmen itu. Ia mengatakan, semuanya dari perencanaan sampai penerimaan barang hasil pekerjaannya itu kewenangan ada di sana.

"Justru kalau kepala daerah intervensi tidak boleh, salah malah. Jadi di situlah ada badan pengadaan barang dan jasa supaya tidak ada diskriminasi peluangnya diberikan sama kepada pengusaha itu maksudnya di situ. Jadi kita sama sekali dilarang intervensi," terang Sekda.

Terkait masukan dari DPRD DKI kemarin agar pengerjaan disetop setelah peninjauan ke Monas, Syaefullah menyebut yang bisa menyetop pekerjaan itu adalah dinasnya yang berkontrak. Tapi kalau pesan moral dan ada sebatas rekomendasi, menurut dia, itu sah-sah saja.

"Ya kalau sekedar saran, kita sudah saarankan dan kemarin aktivitasnya langsung menurun," imbuhnya.

Terkait revitalisasi yang tidak sesuai hasil sayembara karena dimodifikasi Pemprov DKI, Syaefullah menyebut anggarannya melekat di Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas. Jadi pejabat di UPK Monas yang eksekusi proses sayembara, dan itu sudah dilakukan.

Dalam proses sayembara ini, jelas Sekda stakeholders yang terkait dan terlibat dari berbagai unsur. Intinya, kata dia, yang dilibatkan juga adalah unsur dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Syaefullah paham kalau pelibatan itu bukan bagian dari persetujuan.

"Kami juga tahu kalau itu bukan merupakan persetujuan. Tapi itu kan awal dari sebuah perencanaan, kita libatkan semua. Dan sudah terlibat dan hasil sayembaranya juga sudah ada," jelas Syaefullah.

Dijelaskan dia, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) no. 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Merdeka, disebutkan ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen.

Lalu turunan dari Keppres itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) itu ruang terbukanya jadi 56 persen. Dan hasil sayembara, ruang terbukanya itu meningkat menjadi 64 persen. "Jadi naik itu," sebutnya.

Hanya saja, diakui dia, monas ini kan belum selesai pembangunannya. Jadi revitalisasi yang akan berlangsung bisa dua tahun ke depan ini, dalam rangka mengeksekusi Keppres itu supaya pembangunan Monas ini tuntas.

"Yang kita kerjakan di 2019 ini sebagian kecil, di bagian selatan. Nanti pemandangan ke Monas ini dari sudut yang paling sentral sehingga dapet keindahan. Dari sudut selatan kan sentral. Sehingga betul-betul pandangannya kayak menara Eiffel gitu lho," imbuh dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement