REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Wakil rakyat Kabupaten Semarang kembali menyoroti pelanggaran perizinan oleh pengelola sejumlah tempat hiburan di kawasan wisata Bandungan, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Hal ini merespon keresahan masyarakat yang marak diungkapkan melalui media sosial (medsos) terkait dengan sikap aparatur penegak peraturan daerah (perda) yang lemah dalam menyikapi pelanggaran tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengungkapkan, keresahan masyarakat terhadap pelanggaran perizinan di tempat hiburan di Bandungan kembali memuncak. Setidaknya ini bisa diketahui jika mencermati ‘uneg- uneg’ yang diunggah melalui medsos maupun keluhan- keluhan yang disampaikan langsung oleh masyarakat kepada wakil rakyat mereka.
Tak sedikit masyarakat yang menilai, peran aparatur pemerintah Kabupaten Semarang dalam menertibkan dan menegakkan peraturan tempat hiburan di Bandungan masih sangat lemah. “Sehingga, muncul kesan ada ‘pembiaran’ dari aparatur penegak peraturan terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan di sana (red; Bandungan),” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (30/1).
DPRD meminta Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang bisa bertindak lebih tegas lagi untuk menertibkan pelanggaran perizinan oleh pengelola tempat hiburan di kawasan Bandungan. Dia juga melihat Satpol PP Pemkab Semarang sudah terlalu lama melakukan ‘pembiaran’ terhadap pelanggaran perizinan yang terjadi, khususnya perizinan tempat-tempat hiburan.
Politisi PDIP Kabupaten Semarang ini mencontohkan, pelanggaran yang jamak terjadi adalah ketidaksesuaian antara jumlah ruang karaoke yang ada dengan jumlah yang dicantumkan dalam perizinannya.
"Misalnya, dalam perizinan disebutkan ruang karaoke hanya beberapa, tetapi dalam praktiknya jumlah ruang karaoke jauh melebihi dari jumlah yang tertera dalam perizinan tersebut," ungkapnya.
Yang menjadi persoalan, Pemkab Semarang tetap melakukan penarikan retribusi, sesuai jumlah ruang karaoke yang ada. “Ini kan salah kaprah, karena tidak berizin tapi tetap ditarik retribusi, bisa masuk kategori pungli,” tegsnya.
Bondan juga blak- blakan mengungkap, jamak mendengar ada oknum Satpol PP Pemkab Semarang yang ‘bermain’ di balik semua itu. Dia meminta agar ini dihentikan dan pelanggaran yang terjadi harus dihentikan.
Terkait persoalan pelanggaran ini, Bondan menegaskan jika DPRD menanti ketegasan dan keberanian eksekutif dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan di Bandungan tersebut.
Karena, beberapa waktu yang lalu Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang sempat minta restu akan menertibkan tempat-tempat hiburan karaoke di kawasan Bandungan tersebut. Namun sampai saat ini ternyata belum ada tindakan konkritnya.
Di sisi lain, ia juga menilai kontribusi pemasukan pajak dari usaha tempat hiburan di kawasan Bandungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak terlalu siginifikan, karena masih banyak terjadi ‘kebocoran’.