Kamis 30 Jan 2020 20:28 WIB

Sekda DKI Klaim RTH Monas Bertambah Setelah Revitalisasi

Luas ruang terbuka hijau diklaim akan menjadi 64 persen dari total luas Monas.

Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana revitalisasi Taman Plaza Selatan Monas yang diberhentikan di Jakarta, Rabu (29/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengklaim, ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, akan menjadi 64 persen dari total luas Monas, setelah direvitalisasi. Penambahan RTH itu dihitung berdasarkan hasil sayembara rancangan revitalisasi Monas yang naik dari angka RTH yang ada dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, sebesar 53 persen.

Angka dalam sayembara juga lebih tinggi dari angka RTH dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka, sebesar 56 persen.

Baca Juga

"Sesuai Keppres 25/1995 itu, ruang terbuka hijau yang ada di sana itu 53 persen, lalu turunan keppres itu adalah kepgub, itu ruang tebuka menjadi 56 persen. Hasil sayembara, RTH menjadi 64 persen, jadi naik," ujar Saefullah, Kamis (30/1).

Saefullah juga menyatakan, lagi bahwa revitalisasi kawasan Monas tersebut, dikerjakan sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995 yang menjadi pedoman desain revitalisasi, meski dilakukan sayembara. Dia juga berani menjamin revitalisasi kawasan Monas tidak akan mengurangi RTH yang sudah ada di area tersebut.

"Sama sekali tidak ada mengurangi RTH," kata dia.

Sebelumnya, revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.

Beberapa waktu lalu, Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.

"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).

Dalam rancangan di Keppres Nomor 25 Tahun 1995, ada jalan lingkar di dekat pagar kawasan Monas. Sementara dalam rancangan revitalisasi sayembara, jalan lingkar itu dihilangkan dan diganti dengan RTH atau ditanami pepohonan.

Karena itulah, RTH di kawasan Monas akan bertambah setelah direvitalisasi.

"Mana lebih banyak terbuka hijaunya? Lebih banyak ini dong (setelah revitalisasi), enggak ada jalannya, terbuka. Ini jadi lebih pro kepada green," tutur Saefullah sambil menunjukkan desain Monas dalam keppres dan hasil sayembara.

Revitalisasi sisi selatan Monas menjadi sorotan karena adanya dugaan penebangan ratusan pohon di area yang direvitalisasi. Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara.

Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995. Sambil menunggu balasan dan setelah rapat koordinasi bersama DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menyatakan telah memutuskan untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi.

Pemprov DKI Jakarta akan menunda proyek revitalisasi kawasan Monas sampai mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi setingkat kementerian dan Pemerintah Provinsi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dengan diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement