REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Metro Depok, mengamankan seorang wanita, Deby Annisa Cahyani Rahmat (26) sebagai tersangka kasus penipuan menjanjikan korbannya menjadi karyawan di PT. Kereta Commuter Indonesia (KCI). Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Dewi Santika ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Depok pada, Kamis, (23/1).
"Awalnya korban mendapatkan tawaran dari Yadi (saksi), kalau ingin masuk menjadi pegawai di PT KCI bisa melalui Deby. Korban tergiur dan menemui tersangka di rumahnya," kata Firdaus di Mapolres Metro Depok, Kamis (30/1).
Dia menjelaskan, tersangka yang mengaku sebagai seorang karyawan PT KCI berusaha meyakinkan korbannya. Dia menjanjikan pekerjaan sebagai karyawan kontrak di perusahaan PT KCI. Namun tersangka meminta uang ke pelaku senilai Rp 1 Juta sebagai uang pelicin.
"Deby mengaku ke Yadi kalau dia adalah karyawan PT KCI yang bisa memasukan orang untuk bekerja dengan syarat menyetorkan uang senilai Rp 1 juta," terang Firdaus.
Lanjut Firdaus, setelah menyetorkan uang kepada tersangka, lanjutnya, korban merasa curiga. Sebab kontrak kerja yang diberikan tersangka terhadap korban saat itu fiktif, dan korban mengetahui jika tersangka bukanlah karyawan di PT KCI.
"Tersangka terbukti ingin memiliki dan atau menguasai dan akan di gunakan secara pribadi. Sehingga kami jerat dengan kasus tindak Pidana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Penipuan dan penggelapan dengan hukuman 4 tahun penjara," tegas Firduas.