Jumat 31 Jan 2020 03:15 WIB

Tedy akan Hadiri Pengumuman Hasil Autopsi Almarhumah Lina

Tedy berharap hasil autopsi bisa diterima semua pihak termasuk yang menghujat

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suami almarhumah Lina Jubaedah, Tedy mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung untuk memberikan keterangan terkait pelaporan Rizky Febian menyangkut kejanggalan kematian ibunya, Jumat (10/1).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Suami almarhumah Lina Jubaedah, Tedy mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung untuk memberikan keterangan terkait pelaporan Rizky Febian menyangkut kejanggalan kematian ibunya, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Suami almarhumah Lina Jubaedah, Tedy Pardiana mengaku akan menghadiri pengumuman hasil autopsi jenazah istrinya yang akan disampaikan oleh pihak kepolisian, Jumat (31/1) di Polrestabes Bandung. Ia berharap hasilnya merupakan yang terbaik dan bisa diterima semua pihak.

"Kalau jadi besok, insyallah saya coba datang," ujarnya, Kamis (30/1). Selama proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, ia mengaku banyak menerima hujatan dan sering disalahkan dari masyarakat dalam kasus tersebut.

Baca Juga

"Saya ini yang paling disalahkan, dihujat saya terima. Pasti Allah punya rencana baik terhadap saya. Saya maafkan mereka yang menuduh saya," katanya.

Namun, ia meminta agar namanya dipulihkan kembali dari tuduhan-tuduhan yang beredar demi anaknya. Sebab, menurutnya rekam jejak media sulit dihapus dan dirinya tidak ingin anaknya mengetahui hal tersebut ketika sudah besar.

"Saya tidak mau anak saya besar nanti menyalahkan saya karena mamanya tidak ada," katanya.

Sebelumnya, Rizky Febian telah melaporkan dugaan kejanggalan kematian ibunya, Lina Jubaedah ke Polrestabes Bandung, Senin (6/1) lalu. Diketahui anak komedian Sule ini dalam laporannya mengungkapkan tentang adanya dugaan pembunuhan atas kematian ibunya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga membenarkan hal tersebut. "Benar (dugaan pasal pembunuhan)," ujarnya, Kamis (30/1).

Namun, Erlangga tidak merinci pasal dugaan pembunuhan tersebut dan ia memastikan tidak ada pihak terlapor dalam laporan Rizky Febian. "Terlapornya tidak ada," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, pasal yang dimaksud ialah Pasal 338 dan 340 KUHP mengenai dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Erlangga menambahkan, hasil autopsi terhadap jenazah Lina Jubaedah akan diumumkan Jumat (31/1).

Menurutnya, Polda Jabar dan penyidik Polrestabes Bandung telah memiliki hasil autopsi tersebut. "Hasil autopsi Lina Jubaedah kami umumkan besok Jumat (31/1) di Polrestabes Bandung pukul 14:00 WIB," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement