REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyampaikan perkembangan kasus korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), kepada Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut, ia menyampaikan upaya agar mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno yang masih belum diketahui keberadaannya dapat diadili secara in absentia atau upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Ia menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengupayakan in absentia pada Honggo. Sembari melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk terus mencari keberadaannya.
"Berkoodinasi dengan JPU untuk proses peradilan in absentia terhadap tersangka Honggo, serta melakukan tahap dua terhadap Raden (Priyono) dan Joko Harsono," ujar Idham di ruang rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri diketahui telah menyerahkan dua tersangka korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) berserta barang bukti ke Kejaksaan Agung. Keduanya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
Pelimpahan tersebut dilakukan, setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus korupsi kondensat lengkap atau P-21 sejak Januari 2019.
"Tersangka Honggo, Raden Priyono, dan Joko Harsono perkembangan kasusnya juga sudah berjalan," ujar Idham.
"Kemudian tahap dua belum terlaksana, karena JPU meminta agar tiga orang tersangka diserahkan bersamaan sedangkan tersangka Honggo belum diketahui keberadaannya," lanjutnya.