REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi berikut mengamankan satu orang mucikari perempuan berinisial AW (35) di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Saat penangkapan AW baru selesai mengantar seorang wanita ke hotel dan mendapatkan imbalan uang Rp 800 ribu," kata Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung di Jakarta, Kamis (30/1).
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus oleh Satreskrim itu berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan yang sudah dilakukan pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/1), saat AW mendapatkan uang pembayaran dari pelanggannya di depan hotel.
AW mengakui telah mengantar seorang wanita kepada pelanggan untuk melakukan hubungan intim di salah satu kamar hotel. Polisi kemudian memastikan keberadaan wanita itu dan mengamankan sejumlah barang bukti dari hotel.
Barang bukti diamankan dua buah pakaian dalam, satu buah kunci kamar nomor 205, uang tunai Rp 800 ribu, dan satu lembar kuitansi pemesanan kamar hotel. "Pelaku, saksi, dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjung Priok," kata Kapolres. Tersangka dijerat Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.