Jumat 31 Jan 2020 07:20 WIB

Menkumham: Masalah Narkoba Tantangan Terberat di Lapas

rutan maupun lapas yang ada hampir setengah penghuninya terkait kasus narkoba.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengatakan, Indonesia berada dalam status darurat narkoba. Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Di bidang hukum, Indonesia sedang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam lapas dan rutan," jelas Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/1).

Baca Juga

Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kemenkumham telah membentuk satuan tugas (satgas). Satgas tersebut dibentuk sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas.

"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019," katanya.

Yasonna menjelaskan, di Indonesia pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dijatuhi dengan hukuman penjara. Itu menyebabkan rutan maupun lapas yang ada hampir setengah penghuninya merupakan warga binaan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Oleh karena itu Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi. Sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi di dalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya," jelas dia.

Sementara itu, Ketua Global Commission on Drug Policy, Madam Ruth Dreifuss, menyampaikan penghargaan atas pertemuan keterbukaan Indonesia dalam menyampaikan permasalahan yang dihadapi Indonesia. Ia menyampaikan, Indonesia bisa menyontoh atau belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menghadapi permasalahan narkoba seperti Swiss, Portugal, dan Ekuador.

"Portugal dan Ekuador, penggunaan narkoba bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena hukum tidak dapat menyelesaikan permasalahan narkoba secara komprehensif. Pendekatan secara kemanusiaan dengan menjelaskan akan bahayanya penggunaan narkoba untuk kesehatan lebih efektif," jelas mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss itu.

Keduanya bertemu saat delegasi Global Commission on Drug Policy datang ke Kemenkumham, Rabu (29/1). Organisasi itu memiliki tugas untuk melakukan advokasi kebijakan tentang narkoba, yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, HAM, dan kesehatan masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement