Jumat 31 Jan 2020 08:41 WIB

Jejak Ulama Baghdad di Balik Masjid Merah Panjunan Cirebon

Masjid Merah Panjunan CIrebon didirikan ulama asal Baghdad.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Ruang shalat Masjid Merah Panjunan, Cirebon
Foto: Republika TV
Ruang shalat Masjid Merah Panjunan, Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID, Jejak Ulama Asal Baghdad di Masjid Merah Panjunan Cirebon

 

Baca Juga

JAKARTA – Masjid Merah Panjunan memiliki nilai sejarah yang cukup penting dalam penyebaran ajaran Islam. Masjid ini merupakan warisan dari dakwah yang dilakukan ulama asal Baghdad, Syekh Syarif Abdurrahman di daerah Cirebon, Jawa Barat.

Masjid kuno yang telah berusia sekitar 500 tahun ini terletak di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, masjid ini telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya.

Selain ahli agama, Syekh Syarif Abdurrahman juga terkenal piawai dalam berdagang anjun, yaitu gerabah dari tanah liat. Setelah bertemu dengan Pangeran Cakrabuana dari Kerajaan Cirebon, Syekh Syarif kemudian diberi tugas untuk mengembangkan wilayah Panjunan, yang kini dikenal sebagai kampung Arab. 

Dengan banyaknya para saudagar Muslim yang hilir mudik di Panjunan, Syekh Syarif kemudian berinisiatif untuk membangun tajug atau mushala pada 1480 Masehi. Tajug inilah yang kemudian menjadi cikal bakal berdirinya Masjid Merah Panjunan. 

Masjid yang didominasi warna merah bata ini merupakan masjid kedua yang dibangun setelah masjid Pejlagrahan di Cirebon. Masjid Merah Panjunan hingga kini masih tetap difungsikan untuk kegiatan ibadah salat, tawasulan, dan shalat Jumat. Selain itu, masjid ini juga banyak dikunjungi peziarah atau wisatawan. 

n/Muhyiddin

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement