REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bagi sebagian orang, mungkin menikah adalah momok yang menakutkan. Kondisi ini pun disebut sebagai gamophobia.
Mereka takut menikah karena melihat beberapa pengalaman buruk yang dialami oleh pasangan yang sudah berkeluarga.
Ajaran Islam sebagaimana dijabarkan Syekh Nawawi al-Bantani, dalam Tanqih al-Qaul al-Hatsits fi Syarhi Lubab al-Hadits, barangkali dapat mengurangi rasa takut tersebut. Di antaranya dengan mengetahui keutamaan menikah dalam kitab ini, para pembacanya akan lebih semangat lagi untuk menikah.
Dalam Bab 25 kitab ini, Syekh Nawawi menganjurkan umat Islam untuk menikah. Karena itu, Syekh Naawi mengungkapkan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:
“Nikah itu berkah dan anak merupakan rahmat. Karena itu, muliakan anak-anak kalian karena sesungguhnya memuliakan anak adalah bentuk ibadah.”
Syekh Nawawi kemudian mempertegas penjelasannya dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi: “Siapa yang ingin bertemu Allah SAW dalam keadaan suci dan disucikan, maka hendaklah menikahi wanita-wanita merdeka.” (HR Ibnu Majah dari Anas bin Malik).
Menurut Syekh Nawawi, yang dimaksud suci dalam hadis tersebut adalah selamat dari dosa yang bertalian dengan syahwat.
Sebab, menjadikan wanita merdeka sebagai istri lebih mendorong sikap menjaga diri daripada mengambil gundik.
Biasanya jika sudah memiliki wanita merdeka tidak perlu lagi memiliki wanita sahaya (budak).
Menurut Syekh Nawawi, dengan menikah justru seseorang akan mendapatkan berkah dan rezeki, asalkan dengan niat yang benar. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW: “Carilah rezeki dengan menikah.” (HR. Dalimi dari Ibnu Abbas).
Dalam riwayat Bazzar juga disebutkan, “Kawinlah kalian, karena wanita mendatangkan harta benda.”
Seorang pemuda yang menikah sudah selayaknya menafkahi istrinya dengan cara-cara yang baik. Karena, apapun yang diberikan seorang suami kepada istrinya bisa menjadi sedekah. Hal ini sesuai dengan hadis shahih yang diungkapkan Syekh Nawawi sebagai berikut:
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Apa saja yang kamu jadikan makanan untuk istrimu, maka itu bakal menjadi sedekah bagimu.” (HR Ahmad dan Thabrani dari Miqdam bin Ma’di Karib).