Jumat 31 Jan 2020 18:20 WIB

Polisi Telah Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Ilham Bintang

Polisi masih akan memanggil sejumlah pihak pemeriksaan, termasuk PT Era Jaya. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolanda
Anggota Dewan Kehormatan Forum Pemred Ilham Bintang (dari kiri). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Anggota Dewan Kehormatan Forum Pemred Ilham Bintang (dari kiri). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus pembobolan rekening milik wartawan senior Ilham Bintang. Yusri menyebut, polisi telah memeriksa lima saksi. 

“Ilham Bintang sudah sekitar lima saksi yang berhasil kita periksa. Baik itu pelapor (Ilham Bintang), kemudian dari bank, BNI maupun Commonwealth, dua orang, kemudian juga ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan. Tambahan satu dari Indosat,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/1).

Baca Juga

Yusri menuturkan, ke depannya polisi juga masih akan memanggil sejumlah pihak untuk melakukan pemeriksaan. Salah satunya adalah PT Era Jaya. 

"Kita ke depan ini mungkin akan memeriksa dari PT Era Jaya, rekanan dari Indosat. Karena keluaran dari BXChange Bintaro," ujar Yusri. 

Ia menambahkan, pihaknya masih membutuhkan klarifikasi dari sejumlah pihak. Jika semua keterangan telah didapatkan, maka pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. 

"Ini kita klarifikasi semua dulu ya. Jadi (kasus yang dialami) Ilham Bintang ini sedang kita klarifikasi semuanya. Insya Allah terkumpul secepatnya, kita lakukan gelar perkara untuk menentukan nanti," imbuh dia. 

Sebelumnya, wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal, Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement