REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga tersangka kelompok Sunda Empire dijerat ancaman hukuman 10 tahun penjara atas upaya penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran. "Yang perlu disosialisasikan dalam kasus ini kepada tiga tersangka ini dalam konstruksi hukum penerapan Pasal 14 dan 15 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol, Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat (31/1).
Ketiga tersangka yakni Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga. Menurut Asep ketiga tersangka telah ditahan polisi sejak Kamis (30/1) untuk menjalani proses penyidikan.
Pada bagian pokok Pasal 14 KUHP menyebutkan pelaku penyiaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran diancam hukuman sepuluh tahun penjara. "Sebab apa yang disampaikan para tersangka kepada publik sudah dipastikan sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, demikian di pasal 15 KUHP," katanya.
Asep mengatakan penyidik menerapkan pasal tersebut karena sudah dilakukan pendalaman kasus secara komprehensif dengan melibatkan ahli bahasa hingga sosial budaya. "Sehingga penentuan tersangka sudah berbagai pertimbangan dan diskusi," katanya.