REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, tengah menunggu undangan dari Sekretariat Negara untuk rapat mengenai revitalisasi Monas yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini menindaklanjuti revitalisasi Monas yang belum memiliki izin dari menteri sekretaris negara selaku ketua komisi pengarah.
"Belum (ada rapat). Nanti akan undangan dari Setneg sebagai ketua komisi pengarah," kata Menteri Basuki dalam keterangannya kepada wartawan seusai pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Kementerian PUPR, Jumat (31/1).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan revitalisasi Taman Monas yang membabat 190 pohon. Proses tersebut menarik perhatian khalayak karena ternyata pihak Pemprov DKI Jakarta disebut belum mengajukan izin kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
DPRD DKI Jakarta kemudian memutuskan untuk menghentikan sementara proyek tersebut sampai terjadi kejelasan akan izin-izin yang ada. Menanggapi hal tersebut, Basuki, yang merupakan anggota komisi pengarah, mengatakan, dalam rapat pembahasan revitalisasi akan diundang pemenang sayembara rancangan revitalisasi.
Gubernur DKI Jakarta, yang merupakan sekretaris komisi tersebut, juga akan hadir jika diadakan rapat untuk membahas revitalisasi yang diklaim akan makin semakin menghijaukan Monas. Intinya proses revitalisasi harus sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Keppres Nomor 25 Tahun 1995 yang mengatakan, "Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pelaksana mempertimbangkan pendapat dan pengarahan dari Komisi Pengarah".
"Sudah ada semua. Pemprov itu bertugas menyusun rencana dan anggaran kemudian komisi pengarah bertugas untuk menyetujui dan mengendalikan pembangunan di sekitar kawasan Taman Merdeka, termasuk Monas," kata Basuki melanjutkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengakui, ada kemungkinan terjadi kelalaian administrasi dalam proyek revitalisasi kawasan Monas yang ada di sisi selatan antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebagai pimpinan komisi pengarah.
"Mungkin ada kelalaian di antara semuanya ini, dan itu (biasanya) tidak pernah dilakukan. Jadi biasa-biasanya berjalan saja, tapi demi tertib administrasi kami berkirim surat (sesuai Keppres 25/1995)," kata Saefullah.
Karena itu, Saefullah berharap surat yang telah diajukan beberapa hari lalu dapat segera direspons. Sehingga, rapat bersama Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka dapat segera digelar untuk membahas revitalisasi Monas.
"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama ada rapat di Komisi Pengarah," ujar dia.
Lebih lanjut, menurut Saefullah, bila berdasarkan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, zonasinya tak hanya kawasan Monas. Menurut dia, terdapat zona penyangga Taman Medan Merdeka yang dibatasi oleh Jalan Medan Merdeka. Sedangkan zona pelindung Taman Medan Merdeka dibatasi Jalan Juanda, Jalan Pos, Jalan Lapangan Banteng, Sungai Ciliwung, Jalan Kebon Sirih, dan Jalan Abdul Muis.
"Idealnya kalau mau ikutin Keppres, itu seluruh aktivitas yang ada di situ harus mendapat persetujuan dari komisi pengarah," kata Saefullah.
Rancangan asli
Pemenang sayembara rancangan revitalisasi Monas, Deddy Wahjudi menyebutkan, seharusnya proyek revitalisasi di sisi selatan Monas tidak perlu menebang banyak pohon yang tumbuh di sana. Deddy mengatakan, dalam rancangan asli yang dia buat, plaza di sisi selatan Monas seharusnya dibangun di area perkerasan (area dengan berbagai lapisan seperti untuk jalan), bukan area yang ditumbuhi pepohonan.
"Namun, pada saat revitalisasi dilaksanakan, plaza itu dibangun lebih lebar, sehingga mengorbankan pohon-pohon yang tumbuh di sekitar area perkerasan itu," kata Deddy.
Deddy mengatakan, dia dan timnya tidak dilibatkan saat pengembangan rancangan hasil sayembara dan eksekusi proyek tersebut. "Kalau kami ada di sana, dalam pengambilan keputusan, bisa menyarankan biar saja plaza melebar, tapi pohon-pohonnya tetap dipertahankan," ujar Deddy.
Hal tersebut, lanjut Deddy, karena dia dan timnya mengedepankan prinsip konservasi alam saat membuat rancangan untuk revitalisasi Monas. Prinsip itu harus dipraktikkan dalam dunia arsitektur.
"Dalam praktik arsitektur, kami selalu mengedepankan konservasi terhadap alam. Jadi sebisa mungkin pohon itu dipertahankan," kata dia.
Dengan ‘pembersihan’ pohon-pohon di sisi selatan yang sungguh disayangkan itu, kata dia, diharapkan Pemprov DKI Jakarta ke depannya lebih berhati-hati saat melanjutkan revitalisasi Monas di sisi yang lainnya.
"Mungkin timnya berbeda sehingga kontraktor melihat itu begitu saja, tutup mata. Sehingga memang ya sayang saja, kami menyayangkan," ujar Deddy menambahkan.