REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas masih melakukan sosialisasi parkir ganjil genap ke pengemudi mobil di sepanjang Jalan Gajahmada-Hayam Wuruk, Jakarta. Pasalnya, aturan itu mulai berlaku, Jumat (31/1).
Salah satu juru parkir di Jalan Gajahmada, Edy (54) mengatakan, hal itu karena aturan baru tersebut banyak tidak diketahui oleh pengemudi mobil. Edy yang menjaga parkir sejak pagi mengaku masih banyak pengemudi mobil yang agak ragu ketika diarahkan untuk parkir di pinggir jalan.
"Di sini sudah boleh parkir, yang penting di dekat rambu parkir biru dan masih di dalam marka garis, takut diderek katanya, padahal sudah ada rambu boleh parkir, " ujar Edy di Jakarta, Jumat.
Lantaran tak ditemukan meteran parkir, pembayaran parkir masih menggunakan cara manual. Parkir dipatok seharga Rp 5.000 untuk kendaraan mobil.
"Motor juga bisa parkir di sini, cuma enggak kena ganjil genap," ujar Mat Jaya (65) yang bertugas menjaga parkir pada sore hari.
Mat Jaya mengatakan, jam beroperasi parkir tersebut mengikuti waktu diberlakukannya ganjil genap. Pengemudi mobil yang dapat parkir di jalan tersebut hanya yang boleh melintas dengan plat ganjil di tanggal ganjil dan plat genap di tanggal genap.
"Kalau enggak, diusir," ujar Mat Jaya.
Parkir mobil ganjil genap berlaku pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB, kecuali untuk motor. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga penderekan kendaraan.