Sabtu 01 Feb 2020 09:25 WIB

Pengacara: Penahanan Nikita Mirzani Merupakan Konsekuensi

Tersangka kasus penganiayaan, Nikita Mirzani, ditahan sejak Jumat dini hari.

Selebritas Nikita Mirzani dijemput paksa polisi untuk diserahkan ke kejaksaan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Selebritas Nikita Mirzani dijemput paksa polisi untuk diserahkan ke kejaksaan dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, mengatakan bahwa penahanan terhadap kliennya merupakan konsekuensi atas perkara yang sedang dihadapinya. Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Dipo Latief.

"Ya itu konsekuensi yang harus kami patuhi, mudah-mudahan bisa hari Senin diserahkan ke Kejaksaan," kata Fahcmi saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Namun demikian, Fahcmi mempertanyakan langkah kepolisian yang menjemput paksa Nikita tetapi tidak langsung menyerahkannya kepada kejaksaan. Polisi menjemput paksa Nikita pada Jumat dari Mampang, Jakarta Selatan.

"Saya enggak tahu juga kenapa niat tahap dua, tapi justru Jumat diambil, saya tidak tahu ini, yang jelas kami hormati kewenangan dan hak dari pada penyidik, jadi dia mau tangkap untuk diserahkan silakan, tapi bukan berarti Nikita itu salah," kata Fahcmi.

Status Nikita, menurut Fachmi, masih sebagai tersangka. Selanjutnya, asus penganiayaan tersebut akan dibuktikan di persidangan nanti.

"Ya namanya juga tersangka, tidak boleh kita menghakiminya," katanya.

Saat dikonfirmasi penganiayaan apa yang dilakukan oleh Nikita hingga membuat dirinya kembali berurusan dengan kepolisian, Fahcmi menjelaskan hanya persoalan ribut antar suami-istri. Ia mengatakan, Nikita dan Dipo menikah siri dan dalam rumah tangga terjadi konflik hingga dilaporkan adanya penganiayaan.

"Tidak ada apa-apa, ini kejadian suami istri ribut kok," katanya.

Artis sensasional Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari di kawasan Mampang Prapatan. Penjemputan paksa ibu tiga anak ini karena perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019 lalu.

Polisi telah memanggil Nikita Mirzani sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan umrah dan sedang sakit. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan penyerahan tersangka dan alat bukti akan dilakukan Senin (3/2).

"Rencananya sesuai hasil koordinasi terakhir, Insya Allah, hari Senin, jadi kami tentunya dalam proses," kata Irwan.

Menurut Irwan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini memerlukan dokumen adminstrasi yang perlu disiapkan. Selama proses itu, Nikita akan menjalani penahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement