REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang pengunjung Rutan Kelas 1 Bandung (Kebonwaru) berinisial A dan H tertangkap tangan menyelundupkan enam paket sabu-sabu. Rencananya, paket tersebut akan diberikan kepada narapidana berinisial F melalui perantara seseorang berinisial Y yang merupakan warga binaan Rutan.
Upaya penyelundupan sabu dilakukan oleh A dan H dengan memasukkannya ke dalam selang di dalam botol sabun. Namun, saat keduanya diperiksa menggunakan alat pemindai X-Ray ditemukan barang mencurigakan yang dibawa keduanya.
Kepala Rutan Kelas 1 Bandung, Riko Stiven mengatakan pengunjung berinisial A dan H memasukkan barang terlarang yaitu narkotika jenis sabu ke dalam rutan. Menurutnya, barang tersebut berhasil terungkap melalui pemeriksaan alat pemindai X-Ray.
"Hari ini, A dan H akan memasukan barang terlarang (narkotika jenis sabu)," ujarnya, Sabtu (1/2). Saat akan diperiksa, menurutnya kedua pria tersebut menunjukkan sikap panik dan terlihat gelisah.
Melihat dua kecurigaan tersebut, ia mengatakan petugas langsung memeriksa barang bawaan kedua orang A dan H khususnya botol sabun yang dibawa. Diketahui keduanya menyelundupkan sabu melalui selang botol sabun.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas 1 Bandung, Alviantino mengatakan pihaknya langsung mencari warga binaan berinisal Y dan F yang melakukan transaksi dengan A dan H. Selain itu, dilakukan razia pada kamar kedua warga binaan tersebut.
"Sudah kita razia langsung dan geledah kamarnya, ditemukan ada dua ponsel," ungkapnya. Ia mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga ke tahap peradilan. Sedangkan Y dan F akan dimasukkan ke sel yang lebih ketat dan diawasi. "Hak kunjungan, komunikasi, informasi dan yang lainnya kita batasi, termasuk tidak dapat remisi," katanya.