Sabtu 01 Feb 2020 17:54 WIB

Polisi Bekuk Istri yang Tusuk Suaminya Hingga Meninggal

Istri menusuk suaminya setelah terjadi cekcok antarkeduanya

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nashih Nashrullah
Istri menusuk suaminya setelah terjadi cekcok antarkeduanya Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Istri menusuk suaminya setelah terjadi cekcok antarkeduanya Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap seorang wanita bernama Rosmiati (42 tahun) yang tega menusuk suaminya, Alexander Putra (61), hingga meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi akibat tersangka dan korban terlibat cekcok.  

Kapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara, Kompol Jerrold Kumontoy, mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal saat pihak keluarga merasa ada kejanggalan terhadap kematian Alexander. 

Baca Juga

Atas dasar tersebut, keluarga korban pun segera membuat laporan polisi untuk menyelidiki penyebab kematian Alexander. 

"Mereka (keluarga korban) melihat bahwa kematian AP (Alexander) tidak wajar, sehingga mereka melaporkan ke polisi," kata Jerrold dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/1).  

Jerrold menuturkan, setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap surat kematian korban yang menyebut bahwa Alexander menighal dalam perjalanan ke rumah sakit. Tidak hanya itu, kepolisian juga kemudian membongkar makam Alexander dan mengautopsi jasadnya.    

"Dari hasil autopsi bahwa benar korban meninggal dunia akibat luka tusukan di bahu sebelah kiri dengan lebar dua sentimeter," ungkap Jerrold.  

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya kemudian memeriksa istri korban, yakni Rosmiati. Berdasarkan keterangan Rosmiati, dia mengaku telah menusuk suaminya setelah terlibat cekcok pada 21 Januari 2020 lalu.   

Jerrold mengungkapkan, keduanya terlibat cekcok terkait masalah rumah tangga sehingga Rosmiati mengancam untuk bunuh diri. Rosmiati pun mengambil sebuah pisau dari lemari. Keduanya pun saling merebut pisau itu hingga korban ditusuk pada bagian dada.  

"Setelah ditusuk, AP (Alexander) mengeluarkan darah hingga (kondisinya) lemas. R (Rosmiati) kemudian memutuskan memanggil pihak keamanan untuk membawa AP ke rumah sakit," papar Jerrold.  

Namun, dalam perjalanan ke rumah sakit, korban diketahui meninggal dunia. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berujung Kematian. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement