Sabtu 01 Feb 2020 18:45 WIB

Bupatinya Ditahan, Pemkab Solok Selatan Tetap Layani Warga

Pemkab Solok Selatan tetap maksimal melayani warga.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Hafil
Kabag Humas Pemkab Solok Selatan, Firdaus Firman
Foto: Dok Pribadi
Kabag Humas Pemkab Solok Selatan, Firdaus Firman

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG ARO-  Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Firdaus Firman mengatakan jajaran Pemkab Solsel berkomitmen terus bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat meskipun pucuk pimpinan yakni Bupati Muzni Zakaria telah ditahan Komisi Anti Korupsi (KPK) sejak Kamis (31/1) kemarin. Otomatis, Muzni sudah tidak dapat lagi menjalankan tugasnya sebagai bupati karena harus sedang menghadapi proses hukum.

"Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap akan maksimal," kata Firdaus kepada Republika, Jumat (31/1).

Firdaus menyebut jajaran pemerintah kabupaten Solok Selatan berharap proses hukum yang menjerat Muzni Zakaria berjalan dengan baik. Firdaus mengaku prihatin dengan apa yang menimpa Muzni.

Muzni kini ditahan di Rutan KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia ditahan setidaknya sampai 20 hari ke depan.

Muzni jadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrakstruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK telah telah mendalami perkara dugaan menerima hadiah atau janji dari tersangka Muhammad Yamin Kahar (MYK) pemilik perusahaan Dempo Bangun Bersama (DBD) terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2018. Yaitu terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan sebesar Rp 53 miliar dan Jembatan Ambayan sebesar Rp 14 miliar.

Muzni lanjut Fikri, menjadi tersangka penerima hadiah sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Muzni selaku Bupati Solok Selatan diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang senilai total Rp 460 juta dari pemilik grup Dempo/PT Dempo Bangun Bersama (DBD) Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan tahun 2018.  

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement