Sabtu 01 Feb 2020 19:17 WIB

Gara-gara Belanja Online Dua Jambret Ditangkap Polisi

Dua penjambret ponsel ditangkap polisi gara-gara belanja barang lewat situs online

Rep: Flori Sidebang/ Red: Christiyaningsih
Dua penjambret ponsel ditangkap polisi gara-gara belanja barang lewat situs online. (ilustrasi).
Foto: Antara
Dua penjambret ponsel ditangkap polisi gara-gara belanja barang lewat situs online. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap dua penjambret ponsel yakni Daniel dan Ario Hariadi yang menggunakan sepeda motor di pertigaan Jalan Lombok dan Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (27/1). Keberadaan keduanya diketahui setelah mereka melakukan transaksi pembelian laptop dengan menggunakan kartu SIM ponsel milik korban di sebuah situs belanja online (daring).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan insiden jambret itu terjadi ketika korban berinisial PD sedang menunggu ojek daring yang ia pesan di lokasi kejadian. Saat itu, korban tengah memegang ponsel dan powerbank dengan tangan kirinya. Tiba-tiba ia didekati kedua pelaku yang berboncengan menggunakan motor.

Baca Juga

"Selanjutnya pelaku bernama Ario yang mengemudikan sepeda motor dengan menggunakan tangan kirinya menarik secara paksa ponsel milik korban dan kemudian membawa lari ponsel tersebut," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (1/2)

Yusri mengungkapkan korban sempat mencoba mengejar pelaku dan berteriak 'maling'. Namun, para pelaku akhirnya berhasil melarikan diri.

Usai kabur, pelaku segera menghubungi seorang penadah yakni Roni untuk menjual ponsel hasil curian itu. Mereka pun akhirnya membuat janji untuk bertemu di depan sebuah minimarket.

"Pelaku menjual hasil curiannya dengan harga Rp 3 juta dan Roni memberikan uangnya ke pelaku Ario. Lalu uang tersebut dibagi keduanya dengan nominal Rp 500 ribu untuk Daniel dan Rp 500 ribu untuk Ario dan sisanya untuk foya-foya membeli minuman alkohol," papar Yusri.

Setelah menjual ponsel itu, pelaku masih tetap menggunakan kartu SIM ponsel milik korban dengan memasangnya di ponsel pelaku. Dengan menggunakan kartu tersebut, pelaku melakukan pembelian melalui situs jual-beli daring, pada Selasa (28/1).

Uang elektronik yang terdapat dalam akun situs jual-beli daring milik korban digunakan sebanyak Rp 4.651.414 digunakan untuk membeli satu unit laptop. Korban kemudian mendapatkan pemberitahuan lewat email bahwa telah dilakukan transaksi pembelian laptop melalui akun situs jual-beli daring miliknya.

Korban pun segera mengecek dan mendapati alamat pengiriman barang yang merupakan kediaman pelaku. PD pun segera melaporkan hal itu ke Polsek Menteng.

"Saat sampai di alamat pengiriman, polisi langsung menuju ke kamar kos. Benar saja pelaku Ario dan Daniel sedang membuka laptop barunya bersama-sama, lalu kedua pelaku dibawa ke Polsek Metro Menteng," ungkap Yusri.

Polisi juga melakukan pengembangan dalam kasus ini dan memburu para penadah barang hasil curian Ario dan Daniel. Polisi telaH menangkap Roni dan istrinya berinisial P di kediaman mereka.

Sementara itu, polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yakni B yang berperan sebagai pengawas saat para pelaku beraksi. Kemudian pelaku berinisial I dan O yang merupakan penadah.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit ponsel, satu unit laptop, dan uang tunai senilai Rp 2,4 juta. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement