Ahad 02 Feb 2020 13:43 WIB

KNKS Janjikan Rekomendasi Penetapan Tarif Sertifikasi Halal

UMK dipastikan tidak akan dibebani melalui sertifikasi halal.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.
Foto: Republika/Andi Nur Aminah
Formulir Sertifikasi Halal ke LPPOM MUI agar suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah masih belum menetapkan tarif sertifikasi halal bagi Usaha, Mikro dan Kecil (UMK). Alhasil, ini membuat lambat penerapan kebijakan mandatori halal yang semestinya sudah dimulai Oktober 2019.

Komite Nasional Keuangan Syariah (KNK) menyatakan nantinya operasionalisasi sertifikasi halal akan dilakukan secara bertahap. “Nanti juga akan disesuaikan dengan kapasitas pemrosesan sertifikasi halal dengan prioritas yang perlu disepakati bersama,” ujar Direktur Eksekutif KNKS Ventje Raharjo ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/2).

Sementara Direktur Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah KNKS Afdhal Aliasar menambahkan pihaknya memastikan UMK tidak akan dibebani melalui sertifikasi halal.

“Kan sudah ada statement dari Kemenko Perekonomian dan juga bu menteri keuangan bahwa untuk mikro dan kecil tidak akan dibebani, sementara kita pegang ini dulu aja,” ujarnya ketika dihubungi.