Ahad 02 Feb 2020 19:19 WIB

Saudi Setop Dana Bantuan Masjid, Ini Respons DMI

Pemerintah Arab Saudi memutuskan tidak akan lagi mendanai masjid di negara asing.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Andri Saubani
Petugas Laskar Dewan Masjid Indonesia Pusat membersihkan masjid terdampak banjir di Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/11). (ilustrasi)
Foto: Thoudy Badai_Republika
Petugas Laskar Dewan Masjid Indonesia Pusat membersihkan masjid terdampak banjir di Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (4/11). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Pemuda Dewan Masjid Indonesia Arief Rosyid Hasan mengatakan masjid-masjid di Indonesia tidak terganggu dengan penghentian dana bantuan masjid dari Arab Saudi. Pemerintah Saudi telah memutuskan tidak akan lagi mendanai masjid di negara-negara asing.

"Indonesia merupakan satu dari dua negara yang pengelolaan masjidnya tidak bergantung kepada pemerintah maupun bantuan asing," jelas dia saat dihubungi, Ahad (2/2).

Baca Juga

Beberapa masjid di Indonesia memang ada yang mendapatkan bantuan pendanaan, hanya saja itu tidak bersifat rutin. Mereka biasanya memberikan bantuan ketika pembangunan masjid.

"Saudi memang beberapa kali memberikan bantuan tetapi tidak bersifat rutin, dan itu hanya beberapa masjid saja,"ujar dia.

Selama ini pengelolaan masjid di Indonesia langsung dikelola masyarakat. Selain Indonesia, hanya masjid di Pakistan dikelola dengan cara yang sama.

Dengan adanya penghentian pendanaan, Arief menyarankan agar masjid-masjid di luar negeri dapat belajar kepada Indonesia. Sehingga, aktivitas masjid yang selama ini berlangsung tidak terganggu.

Banyak hal yang dapat dipelajari dalam pengelolaan masjid di Indonesia, tidak hanya pendanaan tetapi juga ajaran-ajaran Islam dan berbagai kegiatan yang diselenggarakan di setiap masjid.

Sebelumnya, mantan menteri Peradilan Arab Saudi, Mohammed Bin Abdul-Karim Issa, mengumumkan negaranya tidak akan lagi mendanai masjid di negara-negara asing. Dalam hal ini, Saudi akan membentuk dewan administratif lokal untuk setiap masjid yang bekerja sama dengan pihak berwenang setempat.

Hal ini bertujuan agar masjid-masjid itu ditangani oleh pihak yang tepat. Salah satu masjid yang kini dihentikan pendanaannya adalah masjid yang terdapat di Swiss.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement