REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Sukmajaya melakukan razia minuman keras (miras) di warung kelontong di wilayah Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu (1/2) malam. Hasilnya ratusan miras berbagai merk di sita dari warung kelontong di Kampung Sugutamu.
"Kami berhasil sita 131 miras berbagai jenis merek anggur dan arak," kata Kapolsek Sukmajaya, AKP Ibrahim Sadjab di Mapolsek Sukmajaya, Kota Depok, Ahad (2/2).
Dia mengutarakan, pihaknya juga memberi peringatan dan mendata pemilik warung kelontong. "Kami juga mengamankan pemilik warung kelontong, di data dan diberi peringatan," terang Ibrahim.
Menurut Ibrahim, penyitaan miras tersebut berdasar pada Perda Kota Depok No.8 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan tindak pidana ringan (tipiring).
"Selain itu, dalam menjaga situasi aman dan kondusif, kami juga akan terus meningkatkan patroli di titik rawan untuk mencegah kejadian kerawanan gangguan Kamtibmas," ujarnya.