Senin 03 Feb 2020 09:04 WIB

Polda Metro Jaya Masih Lakukan Sosialisasi ETLE Sepeda Motor

Sosialisasi ETLE dilakukan di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menggelar sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk kendaraan roda dua, Senin (3/2) (Foto: lokasi kamera tilang elektronik)
Foto: Fakhri Hermansyah
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menggelar sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk kendaraan roda dua, Senin (3/2) (Foto: lokasi kamera tilang elektronik)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menggelar sosialisasi pemberlakuan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) untuk kendaraan roda dua, Senin (3/2). Sosialisasi ini dilakukan di simpang Sarinah, Menteng, Jakarta Pusat.

Sosialisasi dilaksanakan personel Ditlantas dengan membentangkan spanduk dan membagikan selebaran mengenai jenis-jenis pelanggaran yang direkam melalui kamera ETLE. Petugas juga memberikan arahan keselamatan seperti mengingatkan pengendara motor untuk mengancingkan helm.

Baca Juga

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, saat ini sebanyak 341 pesepeda motor tercatat melanggar lalu lintas. Hal ini diketahui berdasarkan rekaman kamera ETLE selama dua hari masa percobaan.

"Sebanyak 341 pemotor melanggar lalu lintas berdasarkan hasil capture pelanggaran pada empat lokasi selama dua hari," kata Fahri, Senin.

Jenis pelanggaran terbanyak, yakni pesepeda motor yang melintasi jalur busway sebanyak 171 kasus. Pelanggaran melintasi jalur busway terbanyak di Halte Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta mencapai 124 kasus.

Penindakan dalam bentuk tilang mulai diberikan per 1 Februari. Pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

Kemudian pada 3 Februari sanksi tilang mulai diberlakukan. Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement