REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan Mushala Al Hidayah di Minahasa Utara Sulawesi Utara yang dirusak sekelompok orang pada Rabu (29/1) sudah dapat digunakan kembali untuk shalat.
“Tokoh agama, masyarakat, dan tokoh adat, semua turun tangan mengatasi keadaan. Hari ini dan kemaren sudah ada kesepakatan atau deklarasi damai. Mereka semua minta maaf, berjanji dan betul-betul tidak akan terulang lagi. Mushala sudah diperbaiki dapat dipakai untuk shalat,” kata Fachrul dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Senin (3/2).
Menurutnya, hari ini (3/2) akan diproses izin membangun rumah ibadah (masjid). Bupati Minahasa Utara sudah setuju dan akan memberikan izin, dan jajaran pemerintah daerah yang terkait juga siap membantu.
Ia mengapresiasi kerja sama dan kekompakan yang ditujukan untuk menyelesaikan kondisi ini. Kekompakan terlihat baik dari umat beragama, aparat, Kankemenag Kab Minahasa Utara dan Kanwil Kemenag Sulawesi Utara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta tokoh agama, adat dan masyarakat. Mereka telah menyikapi hal ini dengan ketulusan hati, tidak emosional, dan juga tidak destruktif.
“Ini menunjukkan kerukunan beragama kita yang luar biasa. Toleransi dan kerukunan sebagai amanah dari Tuhan telah tertanam di jiwa kita semua sebagai ketaatan dan ketaqwaan kita kepada-Nya dan kecintaan kita pada bangsa dan negara," ucap Fachrul.
Fachrul sebelumnya menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut. Ia menyebut apa pun alasannya, perusakan itu sangat tidak dapat ditoleransi.
"Pelaku perusakan telah ditangkap dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara telah mengeluarkan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah (masjid) Al Hidayah. Surat rekomendasi dengan No B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 itu ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan per 31 Januari 2020.
Surat tersebut intinya menyatakan tidak keberatan dan menyetujui permohonan pendirian Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan. Surat rekomendasi ini juga mencakup sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Pertama, tetap menjaga dan memelihara stabilitas nasional. Kedua, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melakukan koordinasi, melapor pada pemerintah setempat.
Berikutnya menyampaikan laporan secara berkala tentang keberadaan dan perkembangan Masjid Al Hidayah Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara. Dan kelima, apabila di kemudian hari ada hal-hal yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku, maka surat rekomendasi ini dapat ditinjau kembali.
Selain kepada Kepala Kanwil Kemenag Sulut, surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Bupati dan Kapolres Minahasa Utara. Izin resmi pendirian masjid tersebut akan diajukan pada Senin 3 Februari 2020, dan akan dikawal oleh Kapolres Minahasa Utara dan Dandim.
"Sehingga, akan segera diterbitkan izinnya oleh bupati dan dibantu pembangunannya. Mushala telah diperbaiki dan Sabtu malam sudah kembali dipakai shalat," ujar Fachrul.