REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu cair dari Malaysia ke Indonesia yang dimasukan ke dalam bola mainan anak. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial I, E, dan R.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat kepolisian mendapat informasi dari Bea Cukai Jakarta terkait adanya paket narkotika yang akan masuk ke salah satu kantor pos pada akhir bulan Januari 2020. Yusri menyebut, polisi bersama bea cukai pun segera menindaklanjuti laporan itu.
"Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2).
Yusri mengungkapkan, paket sabu cair itu akan masuk ke salah satu kantor pos di Cianjur, Jawa Barat. Polisi pun mengamankan satu orang berinisial D yang saat itu akan mengambil paket tersebut.
Dari keterangan D, sambung Yusri, dia hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh dua tersangka lainnya, yakni I dan E yang ingin menyewa ruko miliknya. Dari keterangan tersebut, polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap tiga tersangka, yakni I, E, dan R.
"Saat ditangkap memang benar (paket sabu cair) dikirim ke D. Tapi D tidak mengetahui paket itu. Saat dikembangkan ternyata yang pesan paket itu saudara E," ungkap Yusri.
Ia menuturkan, polisi pun menangkap tersangka I serta E yang merupakan pasangan suami istri, dan R di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. Saat membuka paket itu, polisi menemukan lima buah bola mainan anak berisi sabu cair dari Malaysia. Masing-masing bola itu memiliki berat sekitar 400 gram sabu cair.
"Paket itu berbentuk sepeti mainan anak. Ada lima bola bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram, ini masih berat kotornya saja," papar Yusri.
Dia mengatakan, saat cairan dikeluarkan dari bola tersebut, maka akan mengeras jika terkena udara. "Itulah sabu-sabunya," imbuhnya.
Yusri menyebut polisi hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut. Termasuk mencari tahu di mana lokasi para tersangka akan menyebarkan narkotika itu.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi menjelaskan, paket sabu yang dipesan oleh para tersangka itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Narapidana itu bernama Koko Aliang.
"Ini pengendalinya dari Lapas Cipinang dikenal dengan nama Koko Aliang, penghuni Lapas Cipinang. Pimpinan dari narkotika," ucap Budi.
Dia mengungkapkan, tersangka E dan R merupakan residivis dalam kasus yang sama. Keduanya mengenal tersangka Koko Aliang saat menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
"Tersangka E baru dua bulan keluar dari Lapas Cipinang," jelas dia.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.