REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta menangkap tiga tersangka diduga penyelundup sabu cair dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan bola mainan.
"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu cair. Modus ini baru di Indonesia untuk mengelabui para petugas di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (3/2).
Ia menjelaskan, kasus terungkap berkat informasi dari Kantor Bea Cukai Jakarta pada akhir Januari 2020 tentang adanya upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia menggunakan paket pos."Pada Rabu 29 Januari, kita mendapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket dari Malaysia ke satu kantor pos yang di daerah Cikalong, Cianjur, Jawa Barat," kata Yusri.
Atas dasar informasi itu, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Kantor Bea Cukai Jawa Barat dan mendapati bahwa memang ada paket mencurigakan yang masuk ke salah satu kantor pos di kawasan Cianjur.
Polisi kemudian melakukan pengintaian untuk menyergap pengambil paket yang diduga berisi narkoba tersebut. Penantian petugas tidak sia-sia, petugas akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial D yang hendak mengambil paket tersebut.
"Kita amankan satu orang berinisialnya D di Cianjur. Saat itu dia sedang coba mengambil barang," kata Yusri.
Petugas kemudian mengamankan D untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Saat diperiksa D mengaku hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang hendak menyewa ruko miliknya. Dari pengakuan D itulah polisi mengembangkan dan menangkap 3 tersangka lainnya yakni inisial I, E dan R.
"Setelah diperiksa D ini memang tidak tahu menahu soal isi paket itu, dia hanya bekerja sebagai tenaga pemasaran kios. Kemudian kita tangkap tersangka R yang memang berhak sebagai penerima paket, dikembangkan lagi, kemudian ditangkap saudara E dan I, ini suami istri perannya adalah sebagai pemesan barang," tutur Yusri.
Polisi kemudian membuka barang paket yang dikirim dari Malaysia itu dan petugas menemukan lima buah bola mainan anak. Bola tersebut berisi cairan yang saat diperiksa isinya adalah sabu-sabu cair.
"Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada lima mainan anak yang isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Per satu bola ini beratnya sekitar 400 gram, ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram, ini masih berat kotornya saja," kata Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.