REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah dan satu unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. Penyitaan aset ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya sebagai tersangka.
"Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita tim penyidik)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2).
Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci rumah dan kendaraan milik Sumjaya yang disita tim penyidik lantaran proses penyitaan masih berjalan.
"Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan tersangka SUN (Sunjaya) ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," katanya.
KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon sekitar Rp 51 miliar.