Senin 03 Feb 2020 23:16 WIB

5 Langkah Badan Karantina Pertanian Cegah Penyebaran Corona

Badan Karantina Pertanian susun langkah pencegahan penyebaran virus corona.

 Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Cengkareng Tangerang, Banten. Badan Karantina Pertanian telah menyusun langkah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno Hatta, Cengkareng Tangerang, Banten. Badan Karantina Pertanian telah menyusun langkah untuk mencegah penyebaran virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menyatakan, ada lima langkah sebagai kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona jenis baru (2019-nCoV) yang berpusat di Wuhan, Provinsi Hubei, China, ke Indonesia. Sebagai langkah pertama, Kementerian Pertanian melalui seluruh unit kerja di Karantina Pertanian telah mengeluarkan instruksi kewaspadaan penyebaran virus corona untuk melakukan pengawasan dan tindakan karantina terhadap lalu lintas media pembawa yang berisiko tinggi sebagai penular 2019-nCoV.

"Media pembawa yang berisiko tinggi sebagai penular CoV/2019-nCoV berupa anjing, kucing, rodentia, kelelawar dan unggas," kata Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Langkah kedua, Badan Karantina mendesinfeksi hewan dan peralatan yang menyertai seperti kandang dengan menggunakan cairan desinfektan berbahan aktif misalnya ether alcohol 75 persen, klorin, peroxyacetic acid, dan chloroform. Langkah ketiga, melakukan mitigasi risiko terhadap negara asal, negara transit, cargo manifest dan barang bawaan penumpang dalam rangka melakukan pencegahan terhadap masuknya virus corona jenis baru melalui hewan yang berisiko tinggi tersebut.

Langkah keempat, menurut Ali, untuk mengetahui keberadaan 2019-nCoV di media pembawa, pihaknya melakukan monitoring dengan mengambil sampel swab (usapan) mukosa saluran pernapasan untuk diuji di laboratorium yang memiliki kompetensi uji coronavirus. Langkah kelima ialah melakukan uji peneguhan diagnosis yang dilakukan oleh laboratorium Kementerian Pertanian, (Balai Besar Veteriner, Balai Penelitian Veteriner Bogor, Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian) terhadap sampel yang diambil Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian.

Dalam melakukan pengawasannya, Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan dan bandara, dalam rangka pencegahan masuknya 2019-nCoV dari negara terjangkit melalui media pembawa yang berisiko tinggi. Dalam kunjungannya ke Bandara Soekarno Hatta, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo juga berpesan kepada seluruh jajarannya yang bertugas di bandara internasional dan pelabuhan internasional, bahwa telah disiapkan alat pelindung diri dan agar menyesuaikan standar operasional sesuai standar WHO.

"Lakukan disinfeksi pada media pembawa dari seluruh pesawat negara terkena wabah ataupun transit. Periksa dengan teliti dan lakukan penahanan semua media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan," kata Mentan.

Mentan berencana segera berkoordinasi dengan instansi terkait, bilamana memungkinkan hanya membuka satu tempat pemasukan bagi pesawat atau kapal dari negara-negara terjangkit. Dengan begitu, Indonesia dapat melakukan pengawasan yang maksimal terhadap potensi pembawa penyakit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement