Senin 03 Feb 2020 23:34 WIB

Penghapusan Tenaga Honorer Bisa Lumpuhkan Pendidikan Penajam

Sejumlah sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara masih kekurangan tenaga pendidik.

Ilustrasi guru honorer. Kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI yang ingin menghapus tenaga honorer dikhawatirkan mengganggu produktivitas bidang pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Ilustrasi guru honorer. Kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI yang ingin menghapus tenaga honorer dikhawatirkan mengganggu produktivitas bidang pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Kebijakan pemerintah pusat dan DPR RI yang ingin menghapus tenaga honorer dikhawatirkan mengganggu produktivitas bidang pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Bidang pendidikan masih sangat membutuhkan tenaga honorer," ungkap Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara, Daman ketika ditemui di Penajam, Senin (3/2).

"Kalau tidak ada honorer bisa lumpuh prosesbelajar mengajar karena honorer ada untuk menutupi kekurangan guru PNS (pegawai negeri sipil) atau aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Baca Juga

Jika kebijakan tersebut diterapkan, pelayanan dasar di bidang pendidikan di Kabupaten Penajam Paser Utara dikhawatirkan akan lumpuh karena peran tenaga honorer sangat besar. Sejumlah sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara, menurut dia, masih kekurangan tenaga pendidik dan administrasi berstatus PNS, sehingga penghapusan tenaga honorer bisa mengganggu bidang pendidikan.

"Kami manfaatkan tenaga honorer sesuai yang dibutuhkan di bidang pendidikan untuk memenuhi tenaga pendidik dan administrasi itu," ujar Daman.

Sampai saat ini, tenaga pendidik honorer di Kabupaten Penajam Paser Utara mencapai sekitar 700 orang yang tersebar di sekolah dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas. "Tidak ada honorer, bisa macet kegiatan belajar mengajar di sekolah karena mereka (tenaga honorer) ada untuk menutupi kekurangan guru ASN," ucap Daman.

Ia menimpali lagi, memang sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dalam pemerintahan hanya ada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kalau masih ada tenaga honorer, kata Daman, kemungkinan harus mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan P3K jika syaratnya memenuhi.

Namun selama ini, tenaga honorer dihadapkan dengan permasalahan usia, di mana dari tenaga honorer tersebut telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement