Selasa 04 Feb 2020 06:23 WIB

Jika tak Mau Ditutup, Peternakan Babi Harus Patuh Regulasi

Bupati Semarang menyarankan terkait IPAL, peternak babi bisa buat IPAL komunal.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Andi Nur Aminah
Tempat usaha peternakan babi yang ada di lingkungan Dusun Gondangsari, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Keberadaan peternakan babi ini diprotes warga setempat karena menjadi sumber dari bau udara yang tidak sedap dan limbahnya dikhawatirkan juga berdampak terhadap sumber air yang ada di sekitarnya
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Tempat usaha peternakan babi yang ada di lingkungan Dusun Gondangsari, Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Keberadaan peternakan babi ini diprotes warga setempat karena menjadi sumber dari bau udara yang tidak sedap dan limbahnya dikhawatirkan juga berdampak terhadap sumber air yang ada di sekitarnya

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menyusul adanya keluhan masyarakat dan temuan anggota wakil rakyat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, akhirnya menurunkan tim guna mengkaji keberadaan peternakan babi, di wilayah Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Hal ini dilakukan agar peternakan babi tersebut mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak menjadi sumber pencemaran terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya.

Pekan kemarin tim sudah melakukan kajian ke lokasi, menyikapi usaha peternakan babi di Kecamatan Getasan. Prinsipnya semua harus sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG, Selasa (4/2).

Baca Juga

Terkait persoalan IPAL, orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini menyarankan bisa dibuat IPAL komunial, yang bisa dikelola bersama. Karena peternakan tersebut berada dalam satu kawasan.

Namun di lokasi tersebut, ada sejumlah peternakan babi yang dikelola oleh perusahaan, perorangan, maupun dikelola masyarakat. "Sehingga IPAL komunal akan memudahkan," tambahnya.