Selasa 04 Feb 2020 12:01 WIB

Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Hewan Langka

Pelaku sudah terlibat dalam perdagangan hewan langka sejak 2018.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan perdagangang hewan langka, yakni aneka macam burung dan kerang dilindungi.
Foto: Dadang Kurnia/Republika
Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan perdagangang hewan langka, yakni aneka macam burung dan kerang dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar jaringan perdagangang hewan langka, yakni aneka macam burung dan kerang dilindungi. Pada kasus ini, polisi mengamankan lima orang tersangka, yakni AS yang merupakan warga Trenggalek, SM, FS, dan DK yang merupakan warga Tulungagung, dan IS yang merupakan warga Situbondo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan puluhan burung dan ratusan kerang langka, yang jika diuangkan harganya mencapai Rp 1,5 miliar.

"Jadi lima orang tersangka ini ada dua kelompok. Yang satu pemain burung langka, dan satunya pemain kerang langka. Yang mana pemain kerang ini juga sebelumnya residivis pernah menjalani hukuman selama 6 bulan," kata Kapolda Jatim Irjen Pol. Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/2).

Baca Juga

Luki mengungkapkan, para tersangka telah menjalankan bisnis terlarang tersebut sejak 2018. AS, SM, FS, dan DK yang merupakan kelompok perdagangan burung langka, kata Luki, biasa memasarkan hasil tangkapannya melalui media sosial. Begitu pun IS yang merupakan tersangka perdagangan kerang langka. IS bahkan memasarkan kerangnya hingga ke luar negeri.

"Jadi pemesanannya dengan cara online. Kami mendapatkan ini kerja sama dengan tim cyber untuk mendapatkan jaringan ini," ujar Luki.

Luki kemudian mengungkapkan awal mula terbongkarnya jaringan perdagangan hewan dilindungi tersebut. Di mana pada awal Januari 2020, Subdit IV Tipidter pada Ditreskrimsus Polda Jatim, mendapatkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan jual beli satwa dilindungi. Tidak lama berselang, polisi mampu menangkap AS. Setelah dikembangkan, polisi pun mampu menangkap empat tersangka lainnya. Mereka mengaku mendapat satwa langka tersebut dari penjual lain di group media sosial.

Luki melanjutkan, dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan berbagai jenis hewan langka, baik yang masih hidup atau yang telah mati. Di anataranya, 19 ekor Kakaktua Maluku, seekor Elang Brontok, Elang Brontok Hitam, Julang Emas dan anakannya, Kukang, empat ekor Trenggiling, Alap-Alap Sapi, Binturung, Rangkong Badak, dan dua ekor Kangkareng Perut Putih.

Adapun hewan langka yang diamankan dalam keadaan mati adalah delapan ekor Kakaktua Maluku, dua ekor Lutung Jawa, Kangkareng Perut Putih, dan Julang Emas. Polisi juga mengamankan 55 biji Kerang Kepala Kambing, 530 biji Kerang Kima, dan 25 biji Kerang Triton Terompet. Hewan-hewan yang masih hidup tersebut selanjutnya akan dititipkan ke BKSDA, untuk dirawat, sebelum dilepasliarkan.

Luki melanjutkan, para tersangka diancam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal.empat tahun penjara dan denda mencapai Rp 100 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement