REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -– Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam ke penuntut umum. Rencananya, pelimpahan tahap satu dilakukan pekan ini. Luki merasa, pihaknya sudah sangat cukup menggali keterangan dari para saksi maupun tersangka.
Namun demikian, Luki mengaku, hingga saat ini, pihaknya masih fokus melakukan penyitaan aset milik perusahaan. Total aset yang sudah diamankan sebesar Rp147 miliar. "Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpah ke penuntut umum," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (4/2).
Terkait aset, pihaknya masih berupaya untuk mengamankan lebih banyak lagi. Dia menduga, ada sejumlah aset dari PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri. Pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. "Kami juga akan menelusuri adanya dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang," ujar Luki.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W. Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," ujar Luki.
Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.