Selasa 04 Feb 2020 15:36 WIB

Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Bos Harley Davidson

Bos Harley Davidson diperiksa terkait dengan kasus Emirsyah Satar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Mabua Harley Davidson, Djonnie Rahmat. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik PT Garuda Indonesia.

Usai menjalani pemeriksaan, Djonnie tak banyak bicara, ia hanya mengaskan tidak ada sesuatu yang penting ditanyakan oleh penyidik.

 

Djonnie pun menegaskan, ia melalui Mabua Harley tidak pernah memberikan uang kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar ataupun Hadinoto Soedigno yang merupakan mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT. Garuda Indonesia.

 

"Tidak ada sama sekali (pemberian ke Emirsyah), cuma kebetulan saja dipanggil, tidak ada apa-apa kok," kata Djonie di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/2).

 

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, Djonie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.

 

‎Diketahui, Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT  Garuda Indonesia  telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini.

 

Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT  Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2004-2015.

 

Hadinoto diduga menerima sejumlah uang dari bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang tersebut untuk memuluskan empat proyek pengadaan pesawat tahun anggaran 2008 - 2013 dari perusahaan Rolls Royce. 

 

Empat proyek tersebut adalah kontrak pembelian pesawat Trent seri 700 dan perawatan mesin dengan perusahaan Rolls-Royce. Kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S.

 

Kemudian, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600 dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan Kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

 

Sebeumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo‎ sebagai tersangka kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

 

Emirsyah diduga telah menerima sebesar 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait dengan pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.

 

Kemudian, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap dalam pengadaan pesawat selain jenis Airbus. KPK menduga ada indikasi suap dalam pembelian pesawat jenis Bombardier dan Avion.

 

 

Baca Juga

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement