REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (panja) kasus Jiwasraya di Komisi III (Hukum) DPR RI telah mengagendakan langkah pertama mereka, yakni memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Adi Toegarisman. Pemanggilan itu akan dilakukan pada 13 Februari 2020.
"Kami akan mengundang Jampidsus, Direktur Penyidikan dan jajarannya jadi semua pihak di jajaran jampidsus yang menangani kasus ini tujuannya kami ingin mendapat masukan sudah sejauh mana penanganan perkara Jiwasraya," kata Ketua Panja Jiwasraya di Komisi III DPR RI Herman Hery di Kompleks Parlemen RI Senayan, Selasa (4/2).
Agenda itu ditentukan setelah formasi Panja Komisi III dibentuk pada Selasa (4/2) siang. Dalam pembentukan panja yang dilanjutkan dengan rapat internal itu, Herman Hery mengingatkan pada para anggota bahwa nantinya informasi dari Jampidsus tidak bisa seluruhnya dibuka.
"Artinya karena kasus ini sedang dalam penyidikan, agar tidak bias kita harus menghargai, anggota Panja dan pimpinan Panja harus menghargai jika ada hal-hal yang masih bersifat rahasia penyidikan perkara," kata Herman Hery.
Untuk itu, pria yang juga Ketua Komisi III DPR RI itu pun meminta agar tidak seluruh informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan dibuka ke panja yang telah dibentuk itu. Herman mengingatkan, tujuan pembentukan panja bukan untuk mengintervensi kasus, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Bahkan, lanjut Herman, pembentukan panja harus mendorong supaya kasus gagal bayar asuransi dengan angka kerugian mencapai 13,7 triliun itu bisa cepat selesai. Terutama, bagaimana agar secepatnya uang nasabah yang digelapkan dapat segera dikembalikan.
Herman menambahkan, panja belum berencana memanggil pihak penegak hukum selain Jampidsus Kejagung. Bahkan, kata dia, panja belum menentukan target dan kerangka kerja.
"Tentu setelah bertemu jampidsus baru kita bisa Melihat kerangka kerja dan berapa lama target, yang pasti yang saya inginkan panja ini harus tahu ujungnya akan ke mana nanti," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Dalam penyelesaian perkara gagal bayar Jiwasraya yang kerugiannya ditaksir mencapai 13 triliun itu, DPR telah membentuk panja di tiga komisi, yakni komisi III, VI, dan XI. Komisi III bertugas dalam ranah penegakan hukum. Komisi III akan bertugas mengawasi secara mendalam kinerja Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini.
Sementara Komisi VI akan bekerja dalam ranah Kementerian BUMN. Lalu Komisi XI akan bertugas dalam pengawasan teknis keuangan terkait kasus gagal bayar polis asuransi tersebut.
Selain panja, usulan pembentukan panitia khusus juga mengemuka di sejumlah fraksi. Adapun usulan Pansus telah disampaikan oleh dua fraksi pada pimpinan DPR RI. Dua fraksi yang telah sepakat mengusulkan Pansus adalah Fraksi Demokrat dan PKS.