Selasa 04 Feb 2020 19:12 WIB

MK Gelar Uji Materi UU Lalin Soal Lampu Motor Siang Hari

Gugatan karena tidak ada kejelasan waktu siang hari yang dimaksud pada pukul berapa.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi atas Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (4/2). Uji materi terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari.

Pemohon perkara ialah dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) yakni Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan. Dalam sidang pendahuluan pembacaan permohonan Nomor 8/PUU-XVIII/2020, para pemohon menilai aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari menimbulkan berbagai interpretasi dalam pelaksanaannya.

Baca Juga

Sebab, tak ada penjelasan lanjutan terkait frasa "pada siang hari" sehingga tidak ada kejelasan waktu dan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Tidak ada kejelasan waktu mulai dari pukul berapa sampai pukul berapa," ujar Eliadi dalam sidang tersebut di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia mengaku telah mengalami kerugian karena pernah ditilang polisi lalu lintas (polantas) di Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Ia ditilang karena mengemudikan motor tidak menyalakan lampu utama dan disangkakan telah melanggar Pasal 293 ayat 22 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Namun, setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa tidak terima ditilang karena menurut dia pukul 09.00 WIB masih dikategorikan pagi hari. Karena itu, ia menilai kepolisian tidak berwenang melakukan penilangan.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai "pagi" namun petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," tutur Eliadi.

Ia pun justru membandingkan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika mengemudi sepeda motor pada 4 November 2018 sekitar pukul 06.20 WIB tanpa menyalakan lampu motor di Tangerang. Akan tetapi, kata dia, kepolisian tak melakukan penilangan terhadap Jokowi.

"Namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian. Hal ini telah melanggar atas kesamaan di mata hukum (Equality Before The Law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945," tutur Eliadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement