Selasa 04 Feb 2020 19:33 WIB

Salurkan Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Mulai Bidik Koperasi

Menkop dan UKM meminta LPDB menyalurkan dana bergulir hanya lewat koperasi

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara Seminar Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah, di Banda Aceh, Selasa (17/9).
Foto: lpdb-kukm
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo dalam acara Seminar Peningkatan Pemahaman dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah, di Banda Aceh, Selasa (17/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) mulai membidik berbagai koperasi yang menjadi sasaran penyaluran dana bergulir. Hal ini menindaklanjuti instruksi Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menginginkan penyaluran dana bergulir dari LPDB hanya melalui koperasi.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo mengatakan, sejak ada instruksi itu, pihaknya aktif berkoordinasi dengan daerah untuk menginventarisasi beragam koperasi potensial yang akan dibiayai. LPDB juga menerima banyak proposal pengajuan pinjaman dari beberapa koperasi di seluruh Indonesia.

“Sejak ada instruksi Menteri Koperasi dan UKM pada awal Januari 2020, kami langsung menginventarisasi koperasi-koperasi potensial dengan cara berkoordinasi dengan Dinas-Dinas Koperasi dan UKM. Dalam satu bulan terakhir ada 55 koperasi yang sedang kami analisis permohonan pinjamannya, terdiri dari 27 koperasi sektor riil dan 28 koperasi simpan pinjam,” ungkapnya melalui siaran pers, Selasa, (4/2).

Dari seluruh koperasi tersebut, kata dia, total pengajuan pinjamannya mencapai sebesar Rp 861,25 miliar. LPDB, lanjutnya, akan menganalisa nilai pinjaman yang diajukan sesuai ketentuan berlaku.

Ia menjelaskan, pada 2020, LPDB mendapat alokasi penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,85 triliun. Braman menyebutkan, khusus pada tahun ini, sebesar Rp 900 miliar masih harus disalurkan lewat lembaga nonkoperasi atau UMKM langsung.

Hal itu merupakan kewajiban yang harus dipenuhi LPDB sebab sudah ada ikatan perjanjian sebelumnya dengan Lembaga nonkoperasi atau UMKM. “Pengajuan lembaga keuangan nonkoperasi tersebut akan bertahap," jelasnya.

Sebagai informasi, keputusan Menkop UKM terkait penyaluran dana bergulir LPDB sepenuhnya lewat koperasi, merupakan salah satu komitmen pemerintah menumbuhkan koperasi, khususnya koperasi sektor riil. Ini sekaligus mendorong UMKM melakukan kegiatan usaha dalam wadah koperasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement