REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjadwalkan melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus investasi bodong "MeMiles" yang dijalankan PT Kam and Kam ke Kejaksaan Tinggi setempat pada pekan ini. Polda Jatim juga tetap fokus untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik PT Kam and Kam.
"Sepertinya sudah tidak ada saksi lagi yang akan kami periksa. Berkas pekan ini akan kami limpahkan ke penuntut umum," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Surabaya, Selasa (4/2).
Kendati demikian, ia mengaku sampai saat ini masih fokus melakukan penyitaan aset milik perusahaan yang total diamankan sebesar Rp147 miliar. Dia menduga, ada sejumlah aset dari PT Kam and Kam yang mengalir ke luar negeri sehingga akan ditelusuri kebenaran informasi tersebut.
"Kami juga akan menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ucap jenderal polisi bintang dua tersebut.
Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yaitu Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan, manajer Suhanda. Kemudian motivator dr Eva Martini Luisa, Kepala Tim IT Prima Hendika, serta Sri Wiwit yang merupakan orang kepercayaan direktur PT Kam and Kam yang bertugas membagi reward kepada para member.
Kapolda Jatim menjelaskan, investasi yang dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi "MeMiles".
"Tersangka sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar," tuturnya.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, lanjut dia, maka anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam.
"Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," katanya.