Selasa 04 Feb 2020 21:32 WIB

Kata Hakim Soal Jokowi tak Nyalakan Lampu Motor Siang Hari

Penggugat UU LLAJ mempersoalkan Jokowi tak nyalakan lampu motor pada siang hari.

Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi terkait aturan wajib menyalakan lampu bagi motor di siang hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang menggugat UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam permohonannya, ia mempersoalkan Presiden Joko Widodo tidak menyalakan lampu motor pada siang hari tidak ditilang.

Sementara pemohon, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, yang tidak menyalakan lampu motor pada pagi hari justru ditilang. Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2), Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengatakan hal itu melanggar asas kesamaan di mata hukum yang diatur Pasal 27 UUD NRI 1945.

Baca Juga

Menanggapi dalil pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh mengingatkan pemohon untuk membedakan posisi Presiden Jokowi saat sedang mengendarai motor tersebut ketika menjalankan tugas negara atau sedang dalam urusan pribadi. "Terkait dengan posisi Presiden, apakah dia jalan sebagai pribadi atau dalam tugas negara, atau dia jalan pada saat kampanye. Jangan-jangan waktu itu pada saat kampanye, tim panitia kampanyenya tidak menyalakan lampu," tutur Daniel Yusmic Foekh.

Ia pun mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu kendaraan roda dua saat cuaca sedang cerah dan menasihati pemohon agar mengkritisi Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimintakan untuk diuji materi itu. "Saya lihat di sini yang diwajibkan menyala itu pada malam hari, atau mungkin saya salah memahami, tetapi menurut saya penting untuk anda coba cek lagi," ujar dia.

Ada pun yang dipersoalkan oleh pemohon adalah kunjungan Presiden Jokowi ke Kota Tangerang menggunakan motor street tracker warna hijau pada November 2018. Presiden yang berkeliling dengan motor custom dari Bengkel Katros Garage yang dipesan pada Agustus 2018 itu berkeliling melewati jalan besar menuju Pasar Anyar.

Saat itu, ia berkendara didampingi Menteri Perdagangan Airlangga Hartarto dan Danpaspamres Mayjen TNI (Mar) Suhartono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement