REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengkoreksi jumlah pohon yang terdampak proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas). Saefullah menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menganti satu pohon yang ditebang dengan tiga pohon baru.
"Ya jadi kemarin waktu angka yang saya konpres itu kan 55 dipindahkan ke sisi barat, 30 ke timur, ternyata saat kita rapatkan ada 191 buah, mudah-mudahan benar ya, angkanya pohon yang ditebang," kata Saefullah di Jakarta, Selasa (4/2).
Menurut pihaknya, Saefullah menerangkan bahwa pohon-pohon yang terdampak itu adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. "Ada yang digali kemudian dipindahkan, ada yang sama sekali tidak bisa dihindari kemudian ditebang," kata Saefullah.
Untuk pohon-pohon yang ditebang berjumlah sebanyak 106 buah, kata dia, akan diganti tiga kali lipat karena ada aturan yang mengatur hal tersebut. "Itu rumusnya karena pemerintah yang minta, itu setiap satu pohon wajib diganti tiga pohon. Satu banding tiga ini demi kepentingan masyarakat," katanya.
Direncanakan, kata Saefullah, Pemprov akan menanam 300 lebih pohon di kawasan Monas dan sekitarnya sebagai pohon pengganti. "Jadi nebang pohon itu bukan pohon di surga. Ini pohon di dunia, kalau ditebang harus diganti. Itu kompensasi, sudah wajib ada aturannya," ucap Saefullah.
Revitalisasi ini menimbulkan perhatian publik karena ada sekitar 190 pohon di Monas sisi selatan yang ditebang. Belakangan Pemprov DKI menyatakan ratusan pohon itu tidak ditebang, melainkan digeser.
Beberapa waktu lalu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menjelaskan ada 85 pohon yang ditebang dalam rangka revitalisasi sisi selatan Monas yang dipindahkan ke area lain di kawasan Monas.
"Yang fix hasil rapat kami, ada pohon yang kami pindahkan ke sisi barat 55, ke sisi timur 30," ucap Saefullah, Jumat (24/1).
Proyek itu makin menjadi polemik karena dilaksanakan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka yang diketuai Menteri Sekretaris Negara. Pemprov DKI akhirnya mengajukan surat persetujuan permohonan revitalisasi Monas kepada Komisi Pengarah, sesuai ketentuan Keppres Nomor 25 Tahun 1995 pada Jumat, 24 Januari 2020.