Rabu 05 Feb 2020 01:21 WIB

Kasasi Ditolak, Pasangan Pembunuh Wartawan Dufi Dihukum Mati

Pasangan pembunuh wartawan Dufi dihukum mati karena Kasasi ditolak Mahkamah Agung

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi pembunuhan. Pasangan pembunuh wartawan Dufi dihukum mati karena Kasasi ditolak Mahkamah Agung.
Ilustrasi pembunuhan. Pasangan pembunuh wartawan Dufi dihukum mati karena Kasasi ditolak Mahkamah Agung.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Permohonan kasasi pasangan suami istri, Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih, yang divonis mati Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor ditolak Mahkamah Agung. Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Selasa, hakim agung yang memutus perkara tersebut adalah Surya Jaya, Desnayeti, dan Eddy Army.

Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih divonis mati karena terbukti membunuh mantan jurnalis Muhammad Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya diletakkan di dalam drum. Pertimbangan PN Cibinong memberikan hukuman berat karena Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih berperan sebagai aktor utama pembunuhan sadis terhadap Dufi.

Baca Juga

Jenazah Dufi ditemukan di Klapanunggal Kabupaten Bogor pada 18 November 2018. Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adalah Muhammad Nurhadi dan Sari Murni Asih menghabisi nyawa Dufi di kontrakannya yang berlokasi di Gunung Putri Kabupaten Bogor. Korban dibunuh dengan cara menusuk dua kali dada kiri menggunakan pisau.

Mayat Dufi ditemukan pada Ahad, 18 November 2018, sekitar pukul 06.00 WIB oleh seorang pemulung yang tengah mengais sampah di sekitar lokasi kejadian. Pemulung tersebut awalnya mengira isi tong yang dikeruknya adalah sampah. Namun ia menaruh curiga karena tong tersebut tertutup lakban hitam, hingga diketahui isinya adalah mayat Dufi.

Dufi merupakan anak kelima dari delapan bersaudara. Ia meninggalkan seorang istri bernama Bayu Yuniarti dan enam orang anaknya yang berusia paling tua 17 tahun dan paling muda enam tahun saat pembunuhan terjadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement