Rabu 05 Feb 2020 06:45 WIB

Permintaan Kartu Pekerja di Jakarta pada 2020 Meningkat

DKI menargetkan 23 ribu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) terdistribusi pada 2020.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ratna Puspita
Kartu Pekerja. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 23 ribu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) terdistribusi pada 2020. Terjadi peningkatan dibandingkan realisasi tahun lalu dengan jumlah terdistribusi sebanyak 20.875 KPJ.
Foto: Antara/Putra Haryo Kurniawan
Kartu Pekerja. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 23 ribu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) terdistribusi pada 2020. Terjadi peningkatan dibandingkan realisasi tahun lalu dengan jumlah terdistribusi sebanyak 20.875 KPJ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta menargetkan sebanyak 23 ribu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) terdistribusi pada 2020. Terjadi peningkatan dibandingkan realisasi tahun lalu dengan jumlah terdistribusi sebanyak 20.875 KPJ.

"Penetapan target KPJ tahun ini berdasarkan rapat koordinasi lintas SKPD dan evaluasi tahun sebelumnya," ujar Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (4/2).

Baca Juga

Andri optimistis bisa mencapai target yang ditentukan sehubungan dengan kenaikan UMP pada 2020 yang bisa terus menambah cakupan penerima KPJ. "Syarat penerima KJP itu kan UMP plus 10 persen. Penerima KPJ akan bertambah dan secara akumulasi meningkat. Kalau total target sekarang ditambah tahun 2018 dan 2019, total penerima KPJ sebanyak 46.000," terangnya.

Ia menambahkan, per tiga bulan Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta juga menetapkan target untuk pendistribusian KPJ. Rinciannya, Januari sampai Maret 6.000 KPJ, April sampai Juni 4.500 KPJ, Juli sampai September 5.750 KPJ, dan Oktober hingga Desember mencapai 6.750 KPJ.

"Saat ini data yang kami kirim ke Bank DKI sudah ada 9.800 lebih. Kami optimistis bisa melampui target," katanya.

Kartu pekerja ditujukan kepada buruh-buruh di Jakarta yang gajinya tidak lebih dari 10 persen di atas upah minumum provinsi (UMP). Kartu pekerja ini untuk memfasilitasi buruh, di antaranya gratis naik bus Transjakarta, berbelanja bahan pokok di JakGrosir, anaknya  berkesempatan menerima subsidi kartu jakarta pintar (KJP) plus. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement