Rabu 05 Feb 2020 09:43 WIB

Tersangka Perusakan Mushala al-Hidayah Terus Bertambah

Izin pendirian mushala juga akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menyebut terdapat penambahan tersangka terkait kasus perusakan Mushala al-Hidayah di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), pada Rabu (29/1) lalu. Hingga Selasa, sudah ada delapan orang yang menjadi tersangka.

"Sudah ada perkembangan lagi. Hari ini ada penambahan tiga tersangka dengan inisial CCT (26 tahun), SR (35), dan CMT (44). Sehingga total ada delapan tersangka dan sudah diamankan oleh Polres Minut dan Polda Sulut. Mereka kami kenakan Pasal 170 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Argo melanjutkan, para tersangka sudah dalam pemeriksaan di Polda. Ia memastikan, kondisi di daerah tersebut dalam keadaan kondusif. "Kondisinya saat ini kondusif tidak terjadi apa-apa," kata dia.

Pada Rabu (29/1), sekelompok masyarakat merusak Mushala al-Hidayah di Perum Agape, Desa Tumaluntung, Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, dengan dalih tak memiliki izin pembangunan. Penyerangan itu mengakibatkan mushala tersebut rusak.

Selama tiga tahun pengurusan, izin mushala untuk ratusan warga Muslim tersebut tak kunjung terbit. Pada Jumat (30/1), polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Y, NS, dan HK. Dua tersangka lainnya ditetapkan pada Senin (3/2) adalah JS dan JFM.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Jules Abast menyebut motif para tersangka tersebut karena tidak menerima tempat balai pertemuan dijadikan tempat ibadah. Kemudian, tempat itu belum memiliki izin dari pemerintah daerah (Pemda).

"Motifnya diduga para tersangka tidak menerima balai pertemuan tersebut dijadikan tempat ibadah karena belum memiliki izin. Sejauh ini, balai pertemuan tersebut sudah bisa digunakan untuk tempat ibadah atau shalat walaupun masih proses perizinannya," kata Jules saat dihubungi Republika dari Jakarta, kemarin.

Ia juga memastikan situasi di Perumahan Griya Agape kondusif. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi berita yang belum tentu benar serta tidak melakukan tindakan yang inkonstitusional. "Percayakan semua proses penanganan kasusnya kepada kami dari pihak kepolisian. Kami akan menanganinya secara profesional," kata dia.

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi pada Senin (3/1) memastikan Mushala al-Hidayah sudah dapat digunakan kembali untuk shalat. Izin pendirian mushala yang dipermasalahkan sejumlah kelompok masyarakat selama ini juga akan diterbitkan dalam waktu dekat.

“Tokoh agama, masyarakat, dan tokoh adat, semua turun tangan mengatasi keadaan. Hari (Senin) ini dan (Ahad) kemarin sudah ada kesepakatan atau deklarasi damai. Mereka semua minta maaf, berjanji, dan betul-betul tidak akan terulang lagi. Mushala sudah diperbaiki dapat dipakai untuk shalat,” kata Menag Fachrul Razi melalui keterangan tertulis kepada Republika, Senin (3/2).

Izin membangun rumah ibadah (masjid) sudah mulai diproses. Menurut Menag, Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan sudah setuju pemberian izin mushala. Fachrul mengapresiasi kerja sama dan kekompakan yang ditujukan untuk menyelesaikan kondisi tersebut.

“Ini menunjukkan kerukunan beragama kita yang luar biasa. Toleransi dan kerukunan sebagai amanah dari Tuhan telah tertanam di jiwa kita semua sebagai ketaatan dan ketakwaan kita kepada-Nya dan kecintaan kita kepada bangsa dan negara," kata dia. n haura hafizhah, ed: ilham tirta

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement