REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 318 pengendara sepeda motor terkena bukti pelanggaran (tilang). Mereka tertangkap kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) selama dua hari penindakan (3-4 Februari).
"Pelanggaran tertinggi melintasi jalur busway," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2).
Fahri menyebutkan jumlah pemotor yang tertangkap kamera ETLE karena melanggar aturan lalu lintas pada Senin (3/2) sebanyak 161 pelanggaran dan 157 pelanggaran pada Selasa (4/2). Jumlah pengemudi sepeda motor yang melanggar lalu lintas pada hari kedua menurun sebesar 2,4 persen dibanding hari pertama.
Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menyosialisasikan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem ETLE dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.
Saat ini kegiatan sosialisasi ETLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor. Penegakan hukum dalam bentuk tilang diberlakukan pada 3 Februari dengan prosedur yang sama dengan kendaraan roda empat mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.