Rabu 05 Feb 2020 12:40 WIB

Nigeria Akhirnya Bagi Informasi Keamanan dengan AS

Nigeria berbagi informasi keamanan dengan AS agar larangan visa dicabut

Rep: Dwina Agustin/ Red: Christiyaningsih
Nigeria berbagi informasi keamanan dengan AS agar larangan visa dicabut. (Ilustrasi)
Foto: Pxfuel
Nigeria berbagi informasi keamanan dengan AS agar larangan visa dicabut. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Nigeria mulai berupaya memenuhi persyaratan berbagi informasi dan keamanan dengan Amerika Serikat (AS). Langkah ini, menurut Menteri Luar Negeri Nigeria Geoffrey Onyeama, adalah upaya untuk mencabut larangan pergi ke AS bagi calon imigran dari negara Afrika.

"Kami telah mengidentifikasi semua persyaratan itu dan kami telah benar-benar mulai mengerjakan semua persyaratan itu," kata Onyeama, Selasa (4/2)

Baca Juga

Nigeria bukan hanya negara yang mendapatkan pelarangan visa dari AS. Terdapat Eritrea, Kirgistan, dan Myanmar yang memiliki nasib sama karena penetapan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat lalu. Penahanan visa itu berlaku bagi perizinan yang bisa menyebabkan warga negara dari negara-negara tersebut tinggal permanen. Sedangkan visa sementara untuk turis, pebisnis, pelajar, dan pekerja tidak akan terpengaruh.

Para pejabat AS mengatakan negara-negara itu gagal memenuhi standar keamanan dan pembagian informasi dengan AS. Atas kondisi itu AS pun akhirnya mengharuskan pembatasan surat izin baru.

"Sangat menyenangkan untuk datang ke sini, berbicara dengan pejabat AS dan untuk memahami lebih jelas alasan di balik ini," ujar Onyeama yang bertemu Menteri Luar Negeri AS di Washington.

Pompeo mengatakan Nigeria dapat berbuat lebih banyak dalam berbagi informasi keamanan nasional yang penting. Dia optimis bahwa Abuja akan bergerak ke arah kerja sama untuk menyediakan informasi tentang sejarah kriminal dan informasi teroris.

"Sehubungan dengan paspor yang hilang dan dicuri, kami menempatkan arsitektur yang sekarang akan membuat itu, informasi dan data tentang itu, segera tersedia untuk AS dan semua negara anggota, negara-negara anggota Interpol," kata Onyeama.

Begitu semua kriteria terpenuhi, Nigeria berharap untuk dikeluarkan dari daftar pembatasan visa ini. Meski begitu, Onyeama menyatakan tidak ada tenggat waktu untuk pencabutan keputusan itu.

Larangan perjalanan pertama kali dikeluarkan pada 2017. Keputusan itu melarang hampir semua imigran dan wisatawan dari tujuh negara dengan populasi mayoritas Muslim. Kebijakan ini direvisi di tengah tantangan pengadilan, tetapi Mahkamah Agung AS justru menguatkan kembali pada 2018.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement